Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan perpanjangan program restrukturisasi kredit/pembiayaan akibat Covid-19 secara segmented dan targeted. Regulator memustuskan menambah masa relaksasi selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, pendalaman terhadap perkembangan proses restrukturisasi dilakukan dengan melihat dari kondisi kredit yang direstrukturisasi selama dua tahun ini. Dari sana, kelihatan bahwa ada sektor-sektor tertentu dan industri-industri tertentu yang memang masih mengalami luka memar (scarring effect).
"Satu, masih tinggi dalam konteks kredit yang direstrukturisasi. Kedua, dari segi pemulihan pertumbuhan sektornya, tingkat pemulihannya tidak secepat sektor lain," ungkap Mahendra saat ditemui Investor Daily, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dia menerangkan, sebagian besar dari sektor lain sudah pulih, ditunjukkan dari nilai dan persentase nilai kredit yang direstrukturisasi sudah jauh berkurang. Beberapa sektor dan segmen industri tersebut dinilai tidak lagi memerlukan relaksasi berupa kebijakan restrukturisasi kredit.
Mahendra mengungkapkan, kebijakan ini juga sebagai langkah antisipasi pemburukan atas ketidakpastian ekonomi global yang tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada 31 Maret 2023, OJK mengambil kebijakan memperpanjang kebijakan restrukturisasi sampai dengan 31 Maret 2024. Kebijakan ini guna mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan.
Adapun segmen yang dimaksud yaitu, pertama, UMKM yang mencakup seluruh sektor. Kedua, penyedia akomodasi dan makan-minum. Serta ketiga, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Mengacu data OJK, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 23,81 triliun menjadi Rp 519,64 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,63 juta nasabah. Per Agustus 2022 tercatat sebanyak 2,75 juta nasabah yang direstrukturisasi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily