Jakarta, Beritasatu.com - Beberapa provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada hari ini, Senin (28/11/2022). Berikut sepuluh provinsi yang telah mengumumkan UMP pada hari ini yang seluruhnya mengalami kenaikan nilai dibandingkan UMP 2022.
1. Sumatera Barat
Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau sebesar Rp229.937 pada Januari 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022. UMP Sumbar naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476.
2. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik menjadi total sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta). Jumlah besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran UMP tahun 2022.
3. Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. UMP 2023 Jateng naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935.
Baca selanjutnya
4. Nusa Tenggara BaratUpah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Nusa Tenggara ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com