Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor industri keuangan non bank (IKNB) tergolong cukup tangguh dan tercatat tumbuh positif di tengah kondisi pemulihan ekonomi. Hal tersebut salah satunya dapat tercermin dari total aset IKNB yang tumbuh sebesar 8,55% year on year (yoy) per Oktober 2022 hingga mencapai Rp 3.026,16 triliun.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, capaian positif tersebut didorong oleh kinerja dari tiga sektor utama IKNB yaitu perasuransian tumbuh 4,69%, lembaga pembiayaan tumbuh 8,36%, dan dana pensiun tumbuh 4,20%. Demikian pula investasi di sektor IKNB yang tumbuh 6,57% (yoy) hingga mencapai Rp 1.800 triliun, terutama didorong oleh kinerja investasi sektor IKNB pada aset yang ditransaksikan di pasar modal.
"Akan tetapi pelaku sektor IKNB perlu mewaspadai risiko ketidakpastian kondisi ekonomi global yang dampaknya tentu akan dirasakan oleh perekonomian nasional. Selain itu, pelaku sektor IKNB perlu mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical khususnya di sektor jasa keuangan," beber Ogi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Walaupun secara umum menunjukkan tantangan lain yang perlu disikapi OJK. Dari sisi demand, beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam menjalankan pengawasan di IKNB adalah literasi keuangan terkait manfaat dan risiko produk, khususnya yang tergolong kompleks seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
Penerapan perlindungan konsumen yang lebih optimal juga dilakukan untuk menjaga sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor IKNB.
Sementara itu sisi supply atau pelaku usaha, tantangan pengawasan yang dihadapi OJK antara lain terkait jumlah dan sebaran pelaku usaha sektor IKNB. Hal ini termasuk diantaranya adalah lembaga keuangan mikro yang pengawasannya memerlukan sinergi dengan kantor-kantor OJK di daerah maupun dengan pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten.
Keberagaman model bisnis dan kapasitas operasional pelaku usaha sektor IKNB juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, pemenuhan kebutuhan modal untuk menjaga kelangsungan usaha dan mendukung strategi skala pengembangan pelaku IKNB.
Para pelaku usaha IKNB juga dihadapkan pada tantangan pemenuhan kebutuhan ahli dan berkualifikasi khusus, utamanya di bidang aktuaria, pengelolaan investasi dan teknologi informasi.
Seiring dengan hal tersebut, kualitas tata kelola dan manajemen risiko perlu ditegaskan untuk menjamin kelangsungan usaha. Serta keseimbangan pengaturan pengawasan untuk mendorong inovasi dan digitalisasi di sektor IKNB, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
Dengan mempetimbangkan ise strategis di IKNB maka OJK telah menjalankan program kerja prioritas 2022 yang telah memenuhi kriteria high urgency and importance.
Baca selanjutnya
Secara umum, program kerja prioritas tersebut diklasifikasikan tiga pilar utama, yaitu ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily