Batam, Investor.id- Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) melaporkan telah menerima sebanyak 16,82 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan hingga 24 November 2022. Pelaporan SPT mengalami peningkatan 6,68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu hanya 15,77 juta SPT.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Aim Nursalim Saleh mengatakan dari 16,82 juta SPT yang telah dilaporkan wajib pajak mencakup 15,67 juta SPT wajib pajak (WP) orang pribadi dan 1,14 juta SPT WP badan.
"Dari 19 juta wajib pajak total SPT, diterima total 16,82 juta wajib pajak, dibandingkan tahun lalu 2021 sebanyak 15,77 juta wajib pajak atau tumbuh 6,68% yoy, di mana badan tumbuh 6,46% yoy dan orang pribadi tumbuh 6,70%," ujar Aim dalam Media Briefing di Batam, Selasa (29/11/2022).
Adapun dari realisasi penyampaian SPT tersebut, rasio kepatuhan formal WP badan sebesar 73,3% dari jumlah WP badan yang wajib SPT sebanyak 1,56 juta WP. Semetara itu, rasio kepatuhan formal WP orang pribadi sebesar 89,14% dari jumlah WP orang pribadi yang wajib SPT sebanyak 17,5 juta wp. Secara total rasio kepatuhan formal sudah mencapai 88,20%.
Baca selanjutnya
Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara daring atau ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com