Jakarta, Beritasatu.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Lantas, apakah kenaikan UMP 2023 berpotensi membuat angka PHK meningkat?
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, menyebut bahwa persoalan kenaikan UMP seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, aturan tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi perusahaan di keadaan buruk sekalipun.
"Sebelum masuk kepada PHK, saya ingin menambahkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu dalam formulanya sudah memperhitungkan ekonomi kita dalam keadaan baik atau dalam keadaan kurang baik. Kondisi inflasi dan lain-lain sudah tercakup dalam undang-undang itu," ujar Anton kepada Jurnalis B-Universe, Selasa (29/11/2022).
"Jadi formula ini kan akan dipakai untuk seterusnya. Tidak hanya dalam kondisi ekonomi baik, dalam kondisi jelek pun formula ini akan memberikan katakanlah jawabannya," tuturnya.
Baca selanjutnya
Dikatakan Anton, kondisi perekonomian kini memang dalam situasi yang sulit. Sebagai ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com