Jakarta, Beritasatu.com - Tenggat bagi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) untuk melaporkan rencana penyehatan keuangan (RPK) berakhir pada Rabu (30/11/2022). Jika tidak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam bakal memberi sanksi tegas.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, RPK Wanaartha Life belum disampaikan hingga Senin 28 November 2022. RPK telah ditolak beberapa kali dan saat ini adalah kesempatan terakhir. "Ya kita menunggu RPK-nya. Ini seharusnya RPK terakhir, karena sudah sekian kali (ditolak)," ungkap Ogi saat ditemui di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Untuk diketahui, tenggat 30 November 2022 untuk pelaporan RPK juga menjadi penentu nasib Wanaartha Life. Sebab, RPK akan menentukan kelanjutan sanksi administratif bagi perseroan yang kini berstatus Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) keseluruhan, akibat risk based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan ekuitas minimum dibawah besaran minimum.
Ogi menegaskan, kali ini OJK akan memberikan sanksi lebih tegas. Meski begitu, dia enggan membeberkan lebih lanjut tentang sanksi yang dimaksud. "Belum tahu, pokoknya kita akan tegas," beber Ogi.
Di sisi lain, dia menambahkan, OJK berupaya mencegah pengunduran diri dari sejumlah direksi dan komisaris Wanaartha. Alasan Ogi, proses penyelesaian masalah mesti dituntaskan, salah satunya pertanggungjawaban dari direksi dan komisaris saat ini. "Kita hold dulu. Dicoba untuk (masalah) diselesaikan karena masih dalam proses," kata Ogi.
Sebelumnya, Ogi mengatakan, berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan PT WAL dan melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri.
Adapun pada Kamis, 3 November 2022, OJK telah mengundang direksi Wanaartha. Pada kesempatan itu, OJK meminta manajemen PT WAL tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan melayani pemegang polis, serta menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah.
"Apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut PT WAL tidak dapat menyusun dan menetapkan RPK yang mampu menyelesaikan permasalahan, OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ogi.
Baca selanjutnya
Pada intinya, ditolaknya RPK dan upaya undur diri dari manajemen Wanaartha ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily