Jakarta, Beritasatu.com- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjalankan program penjaminan polis dalam kurun 2 tahun sejak Undang-Undang ditetapkan, bukan 5 tahun seperti yang tengah dicanangkan. Asalkan, terjadi perbaikan-perbaikan di industri asuransi dan ekosistemnya.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan, waktu yang dibutuhkan LPS untuk menyelenggarakan program penjamin polis asuransi disesuaikan dengan perbaikan yang terjadi di sektor perasuransian. Jika perbaikan terjadi dalam 2 tahun, maka LPS siap. Seandainya waktu yang dibutuhkan lebih lama, LPS menyesuaikan seperti yang telah dicanangkan yaitu dalam kurun 5 tahun.
"Pada intinya kita ingin sebelum masuk ke LPS ada perbaikan dari lembaga perasuransian sendiri. Asuransi ada waktu untuk memperbaiki diri, termasuk bagian risk management, pengelolaan, dan dari sisi prudent regulation, serta pengawasannya diperbaiki," beber Didik saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Sejatinya, pendirian program penjamin polis ini memang telah lama dinantikan industri perasuransian. Apalagi beberapa tahun belakangan banyak perusahaan asuransi didapati mencatat pemburukan kinerja keuangan yang berakhir gagal bayar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan, program penjamin polis bahkan semakin mendesak menyambut potensi dari penerapan PSAK 74 di tahun 2025. Pencatatan pembukuan adopsi standar internasional ini bisa membuat sejumlah perusahaan asuransi kolaps.
Dia menjelaskan bahwa setidaknya ada dua aspek. Pertama, sistem yang dijual untuk adopsi ini mencapai Rp 30-50 miliar, hampir separuh dari modal minimum asuransi sebesar Rp 100 miliar. Kedua, PSAK 74 yang mengusung konsep contractual service margin tersebut berpotensi menimbulkan pembebanan portofolio rugi (onerous) sehingga menggerus ekuitas.
Alhasil, mau tidak mau akan terjadi konsolidasi di sektor perasuransian yang mendorong perusahaan merger, akuisisi, atau bahkan memilih mengembalikan izin usaha. PSAK 74 nyata membuka ruang untuk sejumlah perusahaan asuransi jiwa berguguran
"Saya harapannya siap 2 tahun, bukan 5 tahun setelah RUU P2SK disahkan. Pemerintah juga harus bantu dong, jangan industri ini jadi mati beku. Segeralah program penjamin polis didirikan karena potensi perusahaan asuransi undur diri itu ada," kata Togar.
Baca selanjutnya
Perkembangan RUU P2SKKomisi XI DPR bersama pemerintah belum lama ini menggelar ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily