Jakarta, Beritasatu.com - Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah menimbulkan polemik baik dari sisi pengusaha maupun buruh terhadap pemerintah. Tetapi pemerintah menilai kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. Apalagi saat awal pandemi Covid-19 tenaga kerja tidak mengalami kenaikan gaji sama sekali
“Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun, tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Bagi pengusaha ini wis wayahnya (sudah seharusnya) bahwa tenaga kerja harus kita apresiasi sudah berjuang bersama atau sudah mempunyai resiliensi yang tinggi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartodi Jakarta pada Jumat (2/12/2022).
Formulasi penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Bila dirinci alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya. Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Baca selanjutnya
Polemik yang terjadi antara pengusaha dan buruh karena kalangan pengusaha meminta ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily