Jakarta, Beritasatu.com – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ikut menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang naik 5,6% menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4.641.854.
Pengusaha beralasan penetapan UMP tersebut menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Padahal sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami butuh kepastian hukum. Kita jangan mempermainkan aturan. Pemerintah yang buat aturan, pemerintah yang buat regulasi, tetapi kok pemerintah yang acak-acak lagi,” kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada Beritasatu.com, Jumat (2/12/2022).
Nurjaman menegaskan, dalam menetapkan UMP 2023, harus ada kepastian hukum antara PP 36/2021 atau Permenaker 18/2022, di mana secara hirarki perundang-undangan, PP lebih tinggi dari permen.
“Sudah ada peraturannya, kenapa dibuat aturan baru, sehingga menjadi kontradiksi. Jadi menurut kami Permenaker 18/2022 ini lahirnya prematur. Harusnya ada sosialisasi sebelumnya, meminta pendapat dari masing-masing unsur, ini kan tidak. Tiba-tiba muncul lalu menjadi acuan,” sesalnya.
Nurjaman menilai, pengusaha dan pekerja masing-masing memiliki peran yang sama kuat dalam berjalannya suatu usaha. Untuk meningkatkan kelangsungan usaha, dia menyebut peran pemerintah juga penting yaitu dengan membuat regulasi yang memihak kepada ketahanan dan keramahan investasi. Berkaitan dengan hal tersebut, menurutnya, keputusan terpenting saat ini adalah regulasi yang mampu mempertahankan kelangsungan usaha. Terlebih lagi di tengah ancaman resesi global seperti saat ini.
Apindo DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 2,62% atau menjadi Rp 4.763.293. Tidak hanya terjadi di Jakarta, Nurjaman mengatakan penetapan UMP di provinsi lain mayoritasnya juga jauh lebih tinggi dari usulan Apindo, namun angkanya berbeda-beda tergantung penetapan UMP di provinsi tersebut.
Karenanya, menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit, Apindo bersama sembilan asosiasi bisnis lainnya telah mengajukan uji materi atau judicial review (JR) menggugat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 November 2022 lalu.
Adapun sembilan asosiasi yang mengajukan uji materi yaitu Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).
Kemudian, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com