Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL. Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
"PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," beber Ogi saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Dia menyampaikan, nomor pencabutan izin usaha ditandai melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP71/D.05/2022. Adapun surat pencabutan izin juga telah disampaikan langsung kepada pengurus Wanaartha Life, 5 Desember 2022, sesuai tanggal pencabutan izin usaha.
Dalam perjalanannya, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions). Pertama, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018. Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).
Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021. Sanksi ini ditingkatkan pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
Baca selanjutnya
Keempat, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL atau Wanaartha Life ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily