OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL. Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
"PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," beber Ogi saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Dia menyampaikan, nomor pencabutan izin usaha ditandai melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP71/D.05/2022. Adapun surat pencabutan izin juga telah disampaikan langsung kepada pengurus Wanaartha Life, 5 Desember 2022, sesuai tanggal pencabutan izin usaha.
Dalam perjalanannya, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions). Pertama, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018. Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).
Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021. Sanksi ini ditingkatkan pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Benarkah Napoleon Menembakkan Meriam ke Piramida Mesir? Fakta Sejarah Film Napoleon

Ahli Gizi Masyarakat: Program Penanganan Stunting di Indonesia Sudah Baik

Ahli Gizi Masyarakat Sebut Penderita Stunting di Indonesia Mencapai 21,6 Persen

Serangan Balik Warganet Indonesia di Medsos Bikin Tentara Israel Terganggu

Sri Mulyani Minta Maaf saat Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi

6 Pola Hidup Vegan yang Bisa Bantu Hindari Sedot Lemak, Ini Caranya

ASN DKI yang Ingin Mendapat Promosi Bisa Kerja di IKN

Panduan Praktis Membuat Puisi yang Menginspirasi

Gus Miftah Ajak Gibran Serap Aspirasi Kiai dan Santri di Pesantren

Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran untuk Jadikan Bangsa Kuat

Orang Tua dan Anak-anak Jadi Korban, Israel Arogan dan Tak Paham Aturan Perang

Menkes Tegaskan Wabah Pneumonia di Tiongkok Bukan Virus Baru seperti Covid-19

26 Orang Diperiksa Kasus Aiman Sebut Oknum Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Pengurus Masjid di Jakut Buka Posko Relawan ke Palestina, 1.000 Orang Sudah Ambil Formulir

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo