ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Penulis: Prisma Ardianto | Editor: BW
Senin, 5 Desember 2022 | 19:02 WIB
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring pengumuman pencabutan izin usaha (CIU) PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL, Senin 5 Desember 2022.
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring pengumuman pencabutan izin usaha (CIU) PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL, Senin 5 Desember 2022. (Investor Daily/Prisma Ardianto)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL. Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

"PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," beber Ogi saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).

ADVERTISEMENT

Dia menyampaikan, nomor pencabutan izin usaha ditandai melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP71/D.05/2022. Adapun surat pencabutan izin juga telah disampaikan langsung kepada pengurus Wanaartha Life, 5 Desember 2022, sesuai tanggal pencabutan izin usaha.

Dalam perjalanannya, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions). Pertama, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018. Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021. Sanksi ini ditingkatkan pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Investor Daily Borong 4 Penghargaan OJK Apresiasi Media Massa 2023

Investor Daily Borong 4 Penghargaan OJK Apresiasi Media Massa 2023

NASIONAL
Hingga November Rp 226 Triliun, OJK Prediksi Penggalangan Dana di Pasar Modal 2023 Merosot 

Hingga November Rp 226 Triliun, OJK Prediksi Penggalangan Dana di Pasar Modal 2023 Merosot 

EKONOMI
OJK: Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 29,45 Miliar Sejak Diluncurkan

OJK: Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 29,45 Miliar Sejak Diluncurkan

EKONOMI
BEI: Pilpres 2024 yang Kondusif Akan Sudahi Ketidakpastian

BEI: Pilpres 2024 yang Kondusif Akan Sudahi Ketidakpastian

EKONOMI
OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,1-0,3 Persen dari 0,4 Persen, Ini Aturan Lengkapnya 

OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,1-0,3 Persen dari 0,4 Persen, Ini Aturan Lengkapnya 

EKONOMI
Direstui Regulator Pasar Keuangan UE, KPEI Bisa Berikan Layanan Kliring di Bursa Eropa

Direstui Regulator Pasar Keuangan UE, KPEI Bisa Berikan Layanan Kliring di Bursa Eropa

EKONOMI

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT