Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Menurut laporan keuangan 2020, WAL ternyata memiliki ekuitas minus Rp 10 triliun sehingga tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas.
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
"PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," beber Ogi saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Ogi menerangkan, hasil laporan keuangan audited tahun 2019, kewajiban atau liabilitas PT WAL masih dalam kondisi seolah-olah normal yakni Rp 3,7 triliun. Sedangkan aset melebihi kewajiban Rp 4,71 triliun, sehingga ekuitas positif Rp 977 miliar.
Namun demikian, laporan audited tahun 2020 menemukan ada polis yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan. Ketika polis-polis itu dimasukkan ke dalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka kewajiban dari PT WAL pada tahun 2020 membengkak menjadi Rp 15,84 triliun, naik kurang lebih Rp 12,1 triliun. Sedangkan asetnya, naik sedikit menjadi Rp 5,68 triliun, sehingga ekuitas negatif hingga Rp 10,18 triliun.
"Laporan keuangan berikutnya adalah unaudited dan masih menunjukkan bahwa kewajiban jauh lebih besar daripada aset. Tidak bisa ditutup oleh pemegang saham untuk melakukan top up modal ataupun mencari investor baru," ungkap Ogi.
Baca selanjutnya
Kepala Departemen Pengawasan Khusus OJK Moch Muchlasin menjelaskan jumlah nasabah yang ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily