Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengimplementasikan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau digital rupiah. Alat pembayaran ini berbeda dengan kripto yang sudah lebih dahulu hadir.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih menjelaskan, digital rupiah merupakan salah satu dari tiga jenis alat pembayaran yang sah di Indonesia, sedangkan kripto merupakan aset, bukan alat pembayaran.
“Yang satunya adalah currency (mata uang), kalau yang satunya (kripto) merupakan aset digital,” jelas Filianingsih dalam acara BIRAMA "Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital" yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (7/12/2022).
Filianingsih menambahkan, digital rupiah akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan dan transfer antar bank. Kemudian diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, dan akhirnya pada integrasi wholesale digital rupiah dengan ritel digital rupiah secara end to end.
“Pengembangan digital rupiah akan dibagi ke dalam tiga tahapan yang disusun berdasarkan empat kriteria kelayakan, yaitu relevansi, urgensi, kesiapan, dan kadar implikasi (impact). Sekuens akan dimulai dari konsultasi publik, eksperimen teknologi, dan diakhiri reviu atas stancekebijakan,” jelasnya.
Baca selanjutnya
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), CDBC ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com