Jakarta, Beritasatu.com – Aturan pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) sudah diterapkan sejak 2020. Namun, peredaran telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) ilegal masih saja marak. Bahkan, belakangan muncul di marketplace jasa unlock IMEI untuk HP ilegal atau bodong.
Agar tidak menjadi korban penawaran ponsel bodong atau ilegal, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gembong Sukendra mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.
“Selalu lakukan pengecekan IMEI yang tertera pada barang dan atau kemasan,” kata Gembong Sukendra dalam acara diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Pengecekan IMEI dapat dilakukan melalui:
1. Website Kementerian Perindustrian di https://imei.kemenperin.go.id
2. Akses pintasan pada menu panggilan di perangkat smartphone dengan menekan tombol *#06* untuk melihat info IMEI perangkat.
3. Melihat info nomor IMEI pada menu pengaturan smartphone tersebut.
Gembong juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta penjual menguji masing-masing slot kartu SIM di telepon seluler. Masyarakat diminta memperhatikan adanya sinyal atau layanan seluler pada produk tersebut.
"Bagi yang membeli gadget secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan,” katanya.
Gembong menambahkan, pihaknya telah mengawasi peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Terdapat juga aturan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur penawaran HP ilegal. Hal ini karena ponsel ilegal tidak dilengkapi garansi resmi sehingga bisa merugikan bila nantinya mengalami kerusakan.
“Kalau ternyata bukan handphone resmi, yang dikhawatirkan nanti garansinya tidak jelas, mau klaim garansi akan susah,” kata Hasan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com