Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 13 perusahaan asuransi yang kini dalam status pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah entitas itu tersebar di perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.
"Perusahaan yang sekarang dilakukan pengawasan khusus di IKNB (industri keuangan non bank) itu kurang lebih ada 7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus di asuransi jiwa dan 6 perusahaan yang asuransi umum, termasuk di reasuransi," ungkap Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (6/12/2022).
Ogi mengatakan, prioritas utama pemantauan terhadap sejumlah perusahaan itu adalah untuk menyelamatkan dana nasabah dan eksistensi perusahaan itu sendiri. Pemantauan pun dilakukan OJK secara intensif dengan menjalin koordinasi bersama pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan terkait.
Jumlah itu tidak sedikit jika merujuk direktori OJK per kuartal II-2022 bahwa ada 53 entitas perusahaan asuransi jiwa, 71 perusahaan asuransi umum, dan 7 perusahaan reasuransi. Sebelumnya Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK 2A Ahmad Nasrullah pernah menyampaikan beberapa perusahaan asuransi bermasalah, yakni AJB Bumiputera 1912 (AJBB), Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, Jasindo, Aspan, dan perusahaan reasuransi Nasional Re (NasRe).
Salah satu yang menjadi sorotan OJK adalah terkait bisnis asuransi kredit di sektor industri asuransi umum. Ogi menerangkan, rasio klaim lini bisnis itu secara industri memang masih di bawah agregat 100%. Namun ada satu-dua perusahaan yang memiliki rasio klaim yang sudah tembus 100%.
Baca selanjutnya
"Untuk itu kami meminta kepada perusahaan asuransi bersama-sama dengan bank melakukan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily