Minggu, 2 April 2023

OJK: Pinjol Ilegal Beri Dampak Negatif pada Industri Fintech

Herman / FMB
Senin, 12 Desember 2022 | 14:06 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Parjiman mengungkapkan, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga investasi bodong telah berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital maupun fintech legal. Padahal keberadaan fintech selama ini sangat membantu masyarakat dan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain praktik pinjol ilegal dan juga investasi bodong, hal lainnya yang juga menjadi tantangan bagi industri fintech seperti pelanggaran data pribadi, penipuan, hingga pelanggaran prinsip antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

“Kasus-kasus seperti ini berdampak negatif pada kepercayaan konsumen terhadap keuangan digital maupun perusahan fintech,” ungkap Parjiman dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta yang juga disiarkan secara daring, Senin (12/12/2022).

Advertisement

Parjiman menambahkan, fintech sebetulnya merupakan salah satu alternatif penyedia jasa keuangan yang menghadirkan pilihan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan juga ekonomis. Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan finansial seperti transfer dana, pembayaran hingga pengajuan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih cepat.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035991
1035992
1035990
1035989
1035986
1035988
1035987
1035984
1035985
1035983
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon