OJK: Pinjol Ilegal Beri Dampak Negatif pada Industri Fintech
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Parjiman mengungkapkan, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga investasi bodong telah berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital maupun fintech legal. Padahal keberadaan fintech selama ini sangat membantu masyarakat dan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selain praktik pinjol ilegal dan juga investasi bodong, hal lainnya yang juga menjadi tantangan bagi industri fintech seperti pelanggaran data pribadi, penipuan, hingga pelanggaran prinsip antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
“Kasus-kasus seperti ini berdampak negatif pada kepercayaan konsumen terhadap keuangan digital maupun perusahan fintech,” ungkap Parjiman dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta yang juga disiarkan secara daring, Senin (12/12/2022).
Parjiman menambahkan, fintech sebetulnya merupakan salah satu alternatif penyedia jasa keuangan yang menghadirkan pilihan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan juga ekonomis. Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan finansial seperti transfer dana, pembayaran hingga pengajuan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
OpenAI Blokir Akses ChatGPT di Italia, Cek Alasannya
Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, 2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi
Pejabat Senior Departemen Olahraga Tiongkok Ditahan Terkait Suap Sepak Bola
Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
Prabowo, Airlangga, dan Cak Imin Kompak Hadiri Silaturahmi Ramadan PAN
Ruang Ngaji Mudahkan Pengguna Sibuk yang Ingin Membaca Al Quran
Pasar Tanah Abang Dipadati Pengunjung Sejak Minggu Pagi Ini
Adik Kim Jong-un Tuding Ukraina Berambisi dengan Senjata Nuklir
