Sabtu, 25 Maret 2023

Menkominfo Ungkap 5 Segmen Bisnis Fintech di Indonesia

Herman / FER
Senin, 12 Desember 2022 | 15:31 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, di tengah adanya fenomena tech winter yang saat ini melanda sektor ekonomi digital dunia, sektor fintech Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik.

Nilai transaksi sektor fintech Indonesia secara compound annual growth rate (CAGR) sebesar 39%. Nilai tersebut, merupakan yang tertinggi kedua di antara negara-negara G-20 selama masa pandemi Covid-19 hingga tahun ini.

“Performa unggul ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menyikapi masa pandemi Covid-19 secara progresif sebagai momentum akselerasi digitalisasi sektor jasa keuangan di Indonesia,” kata Menkominfo saat memberi sambutan di acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

Menkominfo menyebut setidaknya terdapat lima segmen fintech utama yang mendigitalisasi sektor jasa keuangan di Indonesia, yakni neo banking, alternative financing, digital assets, digital investments, dan digital payment. Kelimanya menjadi segmen terbesar dengan cakupan 73% dari total pasar fintech di Indonesia.

“Segmen digitalisasi aset dan digital investment akan berpotensi untuk tetap menjadi dua penopang pertumbuhan utama bagi sektor fintech Indonesia dengan CAGR masing-masing sebesar 25% dan 22% dari periode 2022-2025,” kata Menkominfo.

Karenanya, lanjut Menkominfo, hadirnya inovasi fintech seperti decentralized finance yang mencakup cryptocurrency, crypto assets, dan non-fungible token (NFT) pada segmen digital aset, serta robotvisor dan neo broker pada segmen digital investment perlu terus diantisipasi oleh pelaku sektor jasa keuangan di Indonesia ke depan.

Menkominfo menambahkan, pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

"Di samping penggelaran ICT infrastructure upstream dan downstream, juga penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undang, mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya,” kata Menkominfo.

 



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034530
1034531
1034529
1034528
1034526
1034525
1034524
1034523
1034522
1034521
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon