Menkominfo Ungkap 5 Segmen Bisnis Fintech di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, di tengah adanya fenomena tech winter yang saat ini melanda sektor ekonomi digital dunia, sektor fintech Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik.
Nilai transaksi sektor fintech Indonesia secara compound annual growth rate (CAGR) sebesar 39%. Nilai tersebut, merupakan yang tertinggi kedua di antara negara-negara G-20 selama masa pandemi Covid-19 hingga tahun ini.
“Performa unggul ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menyikapi masa pandemi Covid-19 secara progresif sebagai momentum akselerasi digitalisasi sektor jasa keuangan di Indonesia,” kata Menkominfo saat memberi sambutan di acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).
Menkominfo menyebut setidaknya terdapat lima segmen fintech utama yang mendigitalisasi sektor jasa keuangan di Indonesia, yakni neo banking, alternative financing, digital assets, digital investments, dan digital payment. Kelimanya menjadi segmen terbesar dengan cakupan 73% dari total pasar fintech di Indonesia.
“Segmen digitalisasi aset dan digital investment akan berpotensi untuk tetap menjadi dua penopang pertumbuhan utama bagi sektor fintech Indonesia dengan CAGR masing-masing sebesar 25% dan 22% dari periode 2022-2025,” kata Menkominfo.
Karenanya, lanjut Menkominfo, hadirnya inovasi fintech seperti decentralized finance yang mencakup cryptocurrency, crypto assets, dan non-fungible token (NFT) pada segmen digital aset, serta robotvisor dan neo broker pada segmen digital investment perlu terus diantisipasi oleh pelaku sektor jasa keuangan di Indonesia ke depan.
Menkominfo menambahkan, pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
"Di samping penggelaran ICT infrastructure upstream dan downstream, juga penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undang, mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya,” kata Menkominfo.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Indonesia Terancam Sanksi FIFA jika Drawing Piala Dunia U-20 Mundur
Baleg DPR Sebut 13 UU Bakal Terdampak oleh RUU Kesehatan
Pendapatan Telkom Rp 147,31 Triliun, LabaRp 25,86 Triliun

5 Tempat Seru Menunggu Waktu Berbuka Puasa
10 menit yang laluD3 Labs Dukung Pemberdayaan Sistem Keuangan Blockchain
30 menit yang laluSerial Child Molester Receives Parole
17 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno