Sabtu, 10 Juni 2023

PTPP Sebut Seluruh Kewajiban ke Vendor Telah Diselesaikan

Parluhutan / FER
Rabu, 14 Desember 2022 | 19:17 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Emiten konstruksi BUMN, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), belum menerima panggilan dan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari PN Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan perkara yang diajukan CV Surya Mas dan M Yasseer.

Surya Mas dan M Yasser sebelumnya mendaftarkan permohonan PKPU dengan nomor register perkara Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat. CV Surya Mas dan M Yasser awalnya vendor di beberapa proyek yang digarap PTPP.

Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, berdasarkan catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap vendor tersebut. Meski demikian, perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun hingga kini, terang dia, perseroan belum menerima panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.

Advertisement

“Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Bakhtiyar menambahkan, PTPP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait PKPU tersebut, dia mengatakan, informasi atau kejadian tersebut tidak bersifat material, karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20% ekuitas PTPP atau nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.

“Sesuai peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material, sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik. Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bakhtiyar



Sumber: Investor Daily

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kinerja 2 Emiten BUMN Karya Berkibar, Sisanya Terkapar

Kinerja 2 Emiten BUMN Karya Berkibar, Sisanya Terkapar

EKONOMI
Kinerja Bertumbuh, PTPP Tegaskan dalam Kondisi Sehat

Kinerja Bertumbuh, PTPP Tegaskan dalam Kondisi Sehat

EKONOMI
PTPP Kantongi Pembayaran Proyek Rp 18,23 T Sepanjang 2022

PTPP Kantongi Pembayaran Proyek Rp 18,23 T Sepanjang 2022

EKONOMI
PTPP Targetkan Divestasi Aset Rp 1,4 T Tuntas Tahun Ini

PTPP Targetkan Divestasi Aset Rp 1,4 T Tuntas Tahun Ini

EKONOMI
Perkuat Dana Cadangan, PTPP Absen Bagikan Dividen 2022

Perkuat Dana Cadangan, PTPP Absen Bagikan Dividen 2022

EKONOMI
Tumbuh 32,13 Persen, PTPP Catatkan Kontrak Baru Rp 4,08 Triliun

Tumbuh 32,13 Persen, PTPP Catatkan Kontrak Baru Rp 4,08 Triliun

EKONOMI

BERITA TERKINI

Berangkat ke Mekkah, Niat dan Pakai Baju Ihram untuk Jemaah Sakit dari Klinik Kesehatan

NASIONAL 9 menit yang lalu
1050341

Semesta Berpesta Jadi Ajang UMKM Bekasi Unjuk Kreasi

MEGAPOLITAN 15 menit yang lalu
1050340

50 Kloter Jemaah Haji Indonesia Sudah Lakukan Umrah Wajib

NASIONAL 20 menit yang lalu
1050339

Dipicu Cemburu Buta, Suami Tusuk Istri hingga Tewas di OKU

NUSANTARA 27 menit yang lalu
1050338

10 Perintah Allah kepada Manusia yang Diabadikan dalam Al-Quran

NASIONAL 50 menit yang lalu
1050234

Ada yang Luasnya Tak Sampai Ukuran Kabupaten, Ini 10 Negara Terkecil di Dunia

INTERNASIONAL 54 menit yang lalu
1050337

Biayai Program Pertanian, Mentan Minta Pemda Optimalkan Serapan KUR

EKONOMI 58 menit yang lalu
1050336

Alumni Muda 3 Kampus Negeri di Jatim Deklarasi Dukungan untuk Ganjar

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1050335

Hingga Mei 2023, KPK Sudah Pulihkan Aset Rp 154,10 Miliar

NASIONAL 1 jam yang lalu
1050333

Bripka Andry Menghilang Usai Berstatus DPO, Polda Riau Terus Lakukan Pencarian

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1050334
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon