Selasa, 21 Maret 2023

Mulai 1 Januari UMP 2023 Berlaku, Cek Besarannya di 34 Provinsi

Whisnu Bagus Prasetyo / WBP
Minggu, 1 Januari 2023 | 11:32 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah mulai berlaku hari ini Minggu (1/1/2023).

Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan UMP yang berlaku pada 2023. DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10%.

Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15%, sedangkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4%. Adapun DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6%.

Mulai 1 Januari UMP 2023 Berlaku, Cek Besarannya di 34 Provinsi
Infografik upah minimum provinsi (UMP) 2023.


Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033738
1033733
1033746
1033759
1033756
1033729
1033753
1033727
1033724
1033752
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon