Mulai 1 Januari UMP 2023 Berlaku, Cek Besarannya di 34 Provinsi
Jakarta, Beritasatu.com - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah mulai berlaku hari ini Minggu (1/1/2023).
Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan UMP yang berlaku pada 2023. DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10%.
Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15%, sedangkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4%. Adapun DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6%.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Swiss Open: The Babies dan Apriyani/Fadia Tampil Hari Ini
SPORT
14 menit yang lalu
1033738
Jasa Raharja Targetkan Pembayaran Santunan Cair Kurang dari 24 Jam
EKONOMI
21 menit yang lalu
1033733
Acha Septriasa Akui Bangga Bisa Main Film Bareng Andien
LIFESTYLE
27 menit yang lalu
1033746
1033759
Menkes Sebut Tanggung Jawabnya Terganjal Wewenang Kesehatan
NASIONAL
48 menit yang lalu
1033756
Emiten Gencar Tebar Dividen, IHSG Diproyeksi Menguat
EKONOMI
51 menit yang lalu
1033729
Sambut Ramadan, Keju Kraft Hadirkan Menu Sehat Bernutrisi
LIFESTYLE
58 menit yang lalu
1033753
Bapanas Pastikan Stok dan Harga Bahan Pangan Terkendali
EKONOMI
1 jam yang lalu
1033727
BCA Tebar Dividen Tunai, Catat Jadwal Pembagiannya
EKONOMI
1 jam yang lalu
1033724
Harga Minyak Dunia Rebound Usai Penguatan Bursa Saham AS
EKONOMI
1 jam yang lalu
1033752
