Perppu Cipta Kerja, Apindo Soroti UMP dan Alih Daya
Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo), selaku pengusaha, ikut menyoroti Perppu tersebut, khususnya soal pengupahan dan alih daya (outsourcing).
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan penetapan upah minimum akan menghambat penyerapan tenaga kerja.
"Yang kami dalami adalah di pasar ketenagakerjaan ada dua isu yang sangat krusial yang berubah dari Undang-Undang Cipta kerja yang sebelumnya, yaitu menyangkut mengenai masalah pengupahan dan alih daya. Di dalam pengupahan ada perubahan yang tadinya perhitungan untuk upah minimum itu didasarkan kepada inflasi atau pertumbuhan ekonomi, maka di dalam Perpu ini diambil 3 parameter yaitu pertumbuhan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Hariyadi, Selasa (3/1/2022).
Indeks tertentu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
UMP 2023 diatur Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berdasarkan Permenaker, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10%. Apindo mengkhawatirkan bahwa penetapan UMP akan membuat kesenjangan supply dan demand tenaga kerja melebar atau dengan kata lain, menambah pengangguran.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tual Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Kepercayaan Rakyat Modal yang Sangat Penting bagi PDIP
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marquez Crash
Jerman vs Belgia: Cedera Paksa Courtois Absen Hadapi Tim Panser
Piutang Landai, JACCS MPM Finance Cetak Laba Rp 100 Miliar
Polda Metro Jaya Cegah 6 Tawuran Sepanjang Ramadan
