Minggu, 26 Maret 2023

Perppu Cipta Kerja, Apindo Soroti UMP dan Alih Daya

Bella Evanglista, Ricki Harahap / FMB
Selasa, 3 Januari 2023 | 18:21 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo), selaku pengusaha, ikut menyoroti Perppu tersebut, khususnya soal pengupahan dan alih daya (outsourcing).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan penetapan upah minimum akan menghambat penyerapan tenaga kerja.

"Yang kami dalami adalah di pasar ketenagakerjaan ada dua isu yang sangat krusial yang berubah dari Undang-Undang Cipta kerja yang sebelumnya, yaitu menyangkut mengenai masalah pengupahan dan alih daya. Di dalam pengupahan ada perubahan yang tadinya perhitungan untuk upah minimum itu didasarkan kepada inflasi atau pertumbuhan ekonomi, maka di dalam Perpu ini diambil 3 parameter yaitu pertumbuhan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Hariyadi, Selasa (3/1/2022).

Indeks tertentu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

UMP 2023 diatur Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berdasarkan Permenaker, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10%. Apindo mengkhawatirkan bahwa penetapan UMP akan membuat kesenjangan supply dan demand tenaga kerja melebar atau dengan kata lain, menambah pengangguran.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034756
1034755
1034754
1034752
1034751
1034750
1034748
1034745
1034746
1034744
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon