Perppu Cipta Kerja, Apindo Soroti UMP dan Alih Daya
Apindo mencatat, laju penambahan angkatan kerja baru sekitar 3 juta per tahun sedangkan penyerapan tenaga kerjanya semakin menyusut. Dalam 8 tahun dari 2013 sampai 2021, investasi naik 2-3 kali lipat tetapi penyerapan tenaga kerjanya justru malah susut 70%.
"Nah ini akan berlanjut terus kalau trennya tidak diubah dan cara pandangnya tidak diubah maka itu menurut kami akan merugikan masyarakat, terutama bagi angkatan kerja baru mereka akan sulit sekali mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru. Di luar itu di sektor informal juga akan sulit untuk masuk ke sektor formal," kata Hariyadi.
Terkait alih daya, Apindo menilai Perppu Cipta Kerja membatasi penyerapan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. "Nah ini menurut pandangan kami juga tidak tepat karena saya sampaikan bahwa Indonesia itu membutuhkan sangat besar lapangan kerja. Nah kalau seluruh upaya atau koridor akses ini dipersempit semuanya maka kembali lagi kita tidak punya alternatif yang cukup banyak untuk penyediaan lapangan kerja," kata dia.
Aturan soal outsourcing diatur pada Pasal 64 dan Pasal 66 Perppu Cipta Kerja. Dalam pasal 64, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Namun, Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Tetapi, tidak disebutkan sektor apa saja yang boleh dialihdayakan.
Dalam pasal 66, Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sedangkan, pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini