Bulan Ini, Rencana Kerja Tim Likuidasi Wanaartha Terbentuk

Jakarta, Beritasatu.com- Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) telah terbentuk melalui putusan sirkuler dari para pemegang saham. Tim Likuidasi Wanaartha mengupayakan rencana kerja sudah bisa terbentuk Januari 2023 ini.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy M Iqbal menerangkan, dasar pembentukan tim likuidasi yakni Peraturan OJK 28/2015 yang mengatur dua prosedur yang harus ditempuh. Pertama, ketika izin perusahaan dicabut, harus berlanjut dengan membentuk tim likuidasi. Namun sebelum itu, nama-namanya harus diajukan ke OJK untuk pemeriksaan kualifikasi.
Kedua, jika OJK sudah menyetujui nama-nama yang yang diajukan melalui surat persetujuan, surat tersebut menjadi dasar pembentukan tim likuidasi yang digelar melalui RUPSLB. Sayangnya, RUPSLB yang ada pada 26 Desember belum bisa menghasilkan keputusan karena tidak cukup kuorum.
"Direksi meminta pemegang saham harus hadir langsung secara tatap muka dalam RUPS. Tapi agak susah bagi pemegang saham pengendali karena posisinya di luar negeri. Sempat diminta online melalui video conference, tetapi direksi tidak mengizinkan, sehingga RUPS itu tidak bisa dijalankan," jelas Harvardy saat dihubungi Investor Daily, Rabu (4/1/2022).
Lebih lanjut, RUPSLB kedua dengan agenda pembubaran dan pembentukan tim likuidasi yang digelar direksi mulanya akan digelar pada 4 Januari 2022 yang kemudian diubah menjadi 9 Januari 2022. Menurut Harvardy, RUPS kedua itu pun sangat kecil kemungkinan untuk dihadiri pemegang saham (PSP) karena masih berada di luar negeri.
"Tetapi ada solusinya, yaitu sesuai UU PT Pasal 91 bisa dibuat yang namanya keputusan sirkuler. Ini adalah keputusan pemegang saham di luar RUPS, yang kekuatannya sama dengan RUPS, sepanjang dibuat secara tertulis dan ditandatangani seluruh pemegang saham. Kalau RUPS bisa 2/3 kuorum tapi kalau sirkuler harus 100%," ungkap dia.
Akhirnya, PSP membuat keputusan sirkuler yang telah ditandatangani di Amerika, diikuti pemegang saham lain yang berada di Indonesia, hingga diaktakan dalam bentuk akta notaris. "Terbentuklah namanya keputusan sirkuler semua pemegang saham 30 Desember 2022 yang menyetujui pembubaran Wanaartha dan menunjuk Tim Likuidasi yaitu saya Harvardy dan Ibu Sherly," beber Harvardy.
Dia menerangkan bahwa sebelumnya nama-nama Tim Likuidasi itu telah disetujui OJK per 13 Desember 2022, melalui surat S-259/NB/23/2022. Sejatinya, ada tiga nama-nama Tim Likuidasi yang dilakukan ke OJK, tetapi hanya dua nama yang disetujui.
Sumber: Investor Daily
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Video: Pedagang Keluhkan Media Sosial Rangkap E-Commerce Harga Lebih Murah
Pulang dari Riyadh Lumpuh Permanen, Korban Dugaan TPPO Lapor ke Polda NTB
Pengunjung Wahana di Taman Hiburan Dibiarkan 30 Menit Bergelantung Terbalik di Ketinggian
Fakta-fakta Lisa, Jennie dan Jisoo Blackpink Hengkang dari YG Entertainment
3
4
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri