Apindo Jabar Tolak Keputusan Ridwan Kamil soal Kenaikan Upah 2023
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jawa Barat kecewa dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kenaikan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun.
Apindo menilai Ridwan Kamil telah mencampuri dan mengatur penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah.
"Ini membuktikan bahwa gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/1/2023).
Dikatakan, sesuai perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Dengan keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 itu, Ridwan Kamil telah dua kali menaikkan upah dalam satu tahun, yakni SK Gubernur tentang UMK dan SK Gubernur tentang SSU.
Sementara, kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur. Penyusunan struktur dan skala upah, tegas Ning Wahyu Astutik, merupakan prerogatif perusahaan tanpa intervensi pihak mana pun termasuk pemerintah sesuai dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 juncto PP Nomor 36 Tahun 2021.
Penyusunan struktur dan skala upah, katanya, ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan. Ironisnya, keputusan Ridwan Kamil menaikan upah pekerja 1 tahun itu tanpa melibatkan pengusaha.
"Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 juncto PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan SSU (struktur dan skala upah) ditentukan oleh pengusaha dan dilakukan berdasarkan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan upah minimum yang berlaku. Ironisnya, justru pengusaha sama sekali tidak dilibatkan dalam penentuan SSU dan ditentukan tanpa melihat kemampuan perusahaan," paparnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kronologi Alshad Ahmad Nikahi Nissa Saat Berpacaran dengan Tiara Andini
Asyik Ngabuburit, Pelajar SMP Hilang Terseret Arus Sungai Mahakam
Mahfud Siap Tantang DPR Uji Logika soal Transaksi Rp 349 Triliun
Senin, Amanda Bakal Diperiksa Terkait laporannya terhadap Mario Dandy
Baleg DPR Sebut 13 UU Bakal Terdampak oleh RUU Kesehatan
Pendapatan Telkom Rp 147,31 Triliun, LabaRp 25,86 Triliun

Ini Syarat Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor via Kapal Laut
17 menit yang laluWarga Antusias Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Pakai Kapal Laut
30 menit yang laluMeat Imports Not the Fix for Soaring Prices: Association
3 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno