Sabtu, 25 Maret 2023

Apindo Jabar Tolak Keputusan Ridwan Kamil soal Kenaikan Upah 2023

FFS
Kamis, 5 Januari 2023 | 18:29 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jawa Barat kecewa dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kenaikan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun.

Apindo menilai Ridwan Kamil telah mencampuri dan mengatur penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah.

"Ini membuktikan bahwa gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (5/1/2023).

Dikatakan, sesuai perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Dengan keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 itu, Ridwan Kamil telah dua kali menaikkan upah dalam satu tahun, yakni SK Gubernur tentang UMK dan SK Gubernur tentang SSU.

Sementara, kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur. Penyusunan struktur dan skala upah, tegas Ning Wahyu Astutik, merupakan prerogatif perusahaan tanpa intervensi pihak mana pun termasuk pemerintah sesuai dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 juncto PP Nomor 36 Tahun 2021.

Penyusunan struktur dan skala upah, katanya, ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan. Ironisnya, keputusan Ridwan Kamil menaikan upah pekerja 1 tahun itu tanpa melibatkan pengusaha.

"Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 juncto PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan SSU (struktur dan skala upah) ditentukan oleh pengusaha dan dilakukan berdasarkan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan upah minimum yang berlaku. Ironisnya, justru pengusaha sama sekali tidak dilibatkan dalam penentuan SSU dan ditentukan tanpa melihat kemampuan perusahaan," paparnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034534
1034535
1034533
1034532
1034530
1034531
1034529
1034528
1034526
1034525
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon