Perppu Cipta Kerja Upaya Pemerintah Cegah Stagflasi

Kamis, 5 Januari 2023 | 20:47 WIB
Herman / FER
Ilustrasi gedung perkantoran.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menegaskan, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja merupakan upaya mencegah Indonesia tidak masuk ke dalam situasi stagflasi atau krisis ekonomi.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Dahana Putra menyampaikan, di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, hal ini akan berdampak pada perekonomian nasional.

Apabila tidak dilakukan tindakan dan kebijakan pencegahan, lanjut dia, maka Indonesia bisa masuk dalam situasi krisis perekonomian yang berdampak kepada meningkatnya inflasi, turunnya pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pengangguran.

"Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor," kata Dahana Putra dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).

Untuk itu, diperlukan tindakan pencegahan terjadinya krisis melalui penguatan fundamental ekonomi domestik. "Menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama melalui reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja," kata Dahana.

Apabila tindakan dan kebijakan dilakukan setelah terjadinya krisis, menurut Dahana, tidak banyak hal yang dapat dilakukan, sehingga akan sangat merugikan kepentingan ekonomi nasional dan tenaga kerja, serta akan berdampak kepada penurunan kesejahteraan masyarakat dan berpotensi terjadinya krisis multidimensional yang mencakup sosial, politik, dan hukum.

"Dengan demikian, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha," tegas Dahana.



Sumber: BeritaSatu.com

# Perppu Cipta Kerja# Kemenkumham# Beritasatu Bisnis# Stagflasi# UU Cipta Kerja
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI