Perppu Cipta Kerja Tegaskan Syarat Penetapan Upah Minimum
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri membantah informasi yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat atau Kemenaker untuk menetapkan upah minimum di semua daerah.
Indah menjelaskan, kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda, dalam hal terjadi keadaan tertentu.
Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah, guna mengantisipasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.
Misalnya dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/nasional seperti bencana non alam pandemi.
"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat atau Kemenaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia, itu tidak benar. Perppu Cipta Kerja hanya memberi wewenang pemerintah pusat menetapkan upah minimun pada daerah yang memang jika terjadi bencana nasional,” jelas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).
Indah menambahkan, Perppu Cipa Kerja ini juga menegaskan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
"Untuk formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Indah.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Airlangga Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Menpora
KPU Akan Tentukan Nasib Partai Prima pada April 2023
Jokowi Larang Pejabat Bukber, PBNU: Buka Bersama Itu Sumpek
Bertemu di Istana, Jokowi dan Puan Bahas Pemilu 2024
Dubes Palestina Temui Jokowi di Istana, Bahas Timnas Israel?
7 Cara Mencegah Bau Mulut saat Puasa
Uji Coba Tol Becakayu Seksi 2A, Bekasi-Kampung Melayu Cuma 30 Menit
Polisi Bekuk Pelatih Taekwondo Pelaku Pencabulan 3 Murid di Bawah Umur
BELL Catatkan Laba Bersih Rp 2,66 Miliar di Tahun 2022
Buron Sebulan, Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Bogor Ditangkap

Menkeu AS: Tindakan Darurat untuk Stabilkan Bank Bisa Digunakan Lagi
18 menit yang laluIftar Party Ban Only Applies to State Officials: Gov't
5 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno