Jumat, 24 Maret 2023

Perppu Cipta Kerja Tegaskan Syarat Penetapan Upah Minimum

Herman / FER
Jumat, 6 Januari 2023 | 12:29 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri membantah informasi yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat atau Kemenaker untuk menetapkan upah minimum di semua daerah.

Indah menjelaskan, kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda, dalam hal terjadi keadaan tertentu.

Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah, guna mengantisipasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

Misalnya dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/nasional seperti bencana non alam pandemi.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat atau Kemenaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia, itu tidak benar. Perppu Cipta Kerja hanya memberi wewenang pemerintah pusat menetapkan upah minimun pada daerah yang memang jika terjadi bencana nasional,” jelas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).

Indah menambahkan, Perppu Cipa Kerja ini juga menegaskan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

"Untuk formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Indah.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034387
1034385
1034386
1034384
1034383
1034382
1034378
1034380
1034375
1034377
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon