Sabtu, 1 April 2023

Kemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan Pesangon

Herman / FER
Jumat, 6 Januari 2023 | 17:41 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjawab hoaks yang berkembang terkait aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Indah membantah informasi yang beredar bahwa PHK boleh dilakukan sepihak. Ia menegaskan, dalam Perppu Cipta Kerja PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

"Tidak benar hoaks yang beredar kalau PHK boleh dilakukan sepihak,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).

Advertisement

Indah menjelaskan, bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Indah juga membantah informasi yang menyebutkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihapus dalam Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Karena kalau semuanya diatur dalam Perppu, tingginya bisa lima bantal,” kata Indah.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035799
1035798
1035797
1035796
1035744
1035795
1035794
1035793
1035792
1035791
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon