Kemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan Pesangon
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjawab hoaks yang berkembang terkait aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Indah membantah informasi yang beredar bahwa PHK boleh dilakukan sepihak. Ia menegaskan, dalam Perppu Cipta Kerja PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
"Tidak benar hoaks yang beredar kalau PHK boleh dilakukan sepihak,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).
Indah menjelaskan, bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Indah juga membantah informasi yang menyebutkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihapus dalam Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Karena kalau semuanya diatur dalam Perppu, tingginya bisa lima bantal,” kata Indah.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
8 Artis Korea Selatan yang Pernah Berakting di Hollywood
Ingin Nikahi Adik Ipar, Pria di Lampung Racun Istri Sendiri
Sstt...Ini Bisikan Harga Mitsubishi XFC Baru
Mulai Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku
Arsenal vs Leeds United: "Meriam London" Dituntut Main Lepas
Profil dan Biodata V BTS, Debut Jadi Brand Ambassador!
Joe Biden Tak Mau Komentari Soal Dakwaan Donald Trump
