Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Cegah Badai PHK Berlanjut
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Salah satu tujuan diterbitkannya Perppu Cipta kerja untuk mencegah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berlanjut, sebab ketidakpastian yang dihadapi saat ini membutuhkan kepastian dari UU Cipta Kerja,” tegas Menko Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/1/2023).
Airlangga menjelaskan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, komitmen pemerintah juga diwujudkan kepada UMKM dalam bentuk perlindungan pasar domestik dengan membeli produk dalam negeri dan melakukan evaluasi dari perjanjian dagang antar negara. Bahkan Perpu juga diharapkan dapat mendorong minat investasi lebih tinggi, karena adanya kepastian sisi regulasi.
"Investor butuh kepastian, tetapi jika kepastian hukum harus menunggu lagi maka Investor akan wait and see dan ini tidak perlu dilakukan," tandasnya.
Menurut Airlangga, sejumlah negara yang tergabung dalam G-20 memberikan apresiasi positif atas langkah reformasi struktural yang dilakukan pemerintah termasuk terbitnya Perppu Cipta Kerja.
"Bahkan, pemerintah dinilai responsif dalam menghadapi dinamika gejolak global yang terjadi dan mengamankan ekonomi domestik," tegasnya.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan