Senin, 29 Mei 2023

Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Cegah Badai PHK Berlanjut

Triyan Pangastuti / FER
Senin, 9 Januari 2023 | 21:12 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Salah satu tujuan diterbitkannya Perppu Cipta kerja untuk mencegah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berlanjut, sebab ketidakpastian yang dihadapi saat ini membutuhkan kepastian dari UU Cipta Kerja,” tegas Menko Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/1/2023).

Airlangga menjelaskan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

Tak hanya itu, komitmen pemerintah juga diwujudkan kepada UMKM dalam bentuk perlindungan pasar domestik dengan membeli produk dalam negeri dan melakukan evaluasi dari perjanjian dagang antar negara. Bahkan Perpu juga diharapkan dapat mendorong minat investasi lebih tinggi, karena adanya kepastian sisi regulasi.

"Investor butuh kepastian, tetapi jika kepastian hukum harus menunggu lagi maka Investor akan wait and see dan ini tidak perlu dilakukan," tandasnya.

Menurut Airlangga, sejumlah negara yang tergabung dalam G-20 memberikan apresiasi positif atas langkah reformasi struktural yang dilakukan pemerintah termasuk terbitnya Perppu Cipta Kerja.

"Bahkan, pemerintah dinilai responsif dalam menghadapi dinamika gejolak global yang terjadi dan mengamankan ekonomi domestik," tegasnya.

Sumber: Investor Daily

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal Dinilai Sesuai Hukum

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal Dinilai Sesuai Hukum

NASIONAL
Ini Alasan PKS Walkout Saat Sidang Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Ini Alasan PKS Walkout Saat Sidang Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja

NASIONAL
Paripurna DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi UU meski 2 Fraksi Menolak

Paripurna DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi UU meski 2 Fraksi Menolak

EKONOMI
PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

EKONOMI
Tok! DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

Tok! DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

NASIONAL
Perppu Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif terhadap Investasi

Perppu Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif terhadap Investasi

EKONOMI

BERITA TERKINI

DJBC Upayakan Tarif Cukai Rokok Tetap 10% di Tahun 2024

EKONOMI 8 menit yang lalu
1047512

AS Terancam Default, Kubu Republikan Siap Jegal Kesepakatan Debt Ceiling

EKONOMI 1 jam yang lalu
1047508

Ditegur karena Serobot Antrean SPBU, Pelaku Aniaya Pengendara Lain

MEGAPOLITAN 2 jam yang lalu
1047503

Tundukkan West Ham, Juara Liga Inggris Tetap Tergulung Degradasi

SPORT 2 jam yang lalu
1047533

Taklukkan Bournemouth, Everton Terhindar dari Degradasi Lewat Laga Menegangkan

SPORT 3 jam yang lalu
1047532

Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Saudi Bertambah Jadi 4 Orang

NASIONAL 3 jam yang lalu
1047530

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Melbourne Australia

INTERNASIONAL 3 jam yang lalu
1047529

Viral, Kereta Cepat Ala Warga Purwakarta Hadir di Sekitaran Tempat Wisata Jadi Ladang Rezeki

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1047528

Menit Ke-57, DoucouréBawa Everton Ungguli Bournemouth

SPORT 3 jam yang lalu
1047527

Pengadaan Barang dan Jasa Digital Dinilai Bisa Cegah Korupsi

EKONOMI 3 jam yang lalu
1047526
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon