Kamis, 23 Maret 2023

Pasca-Izin Usaha Dicabut OJK, Aset Wanaartha Tersisa Rp 3 T

Prisma Ardianto / WBP
Selasa, 10 Januari 2023 | 07:55 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah membuat neraca penutupan pasca-izin usaha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun sisa aset Wanaartha dicatatkan sebesar Rp 3 triliun dengan liabilitas Rp 15,9 triliun.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan, pihak direksi memang diminta OJK membuat neraca penutupan setelah perusahaan ditetapkan cabut izin usaha (CIU), terutama mengenai aset dan liabilitas. Dari sisi aset, terjadi penyusutan karena putusan pengadilan menyatakan aset senilai Rp 2,4 triliun dirampas untuk negara.

"Ini masih kita tunggu, amar putusannya belum kita terima. Tetapi yang kita perkirakan (aset) sebesar Rp 300 miliar masih ada di dalam neraca. Liabilitas yang bisa kita akses itu Juni 2022, banyak dari catatan-catatan manual yang sudah kita update untuk neraca penutupan," kata Adi dalam konferensi pers di Kantor Wanaartha Life di Mampang, Jakarta, Senin (9/1/2022).

Dia menerangkan, sejatinya pihak direksi Wanaartha Life telah menyiapkan neraca penutupan per 20 Desember 2022. Namun OJK meminta direksi untuk menyampaikan laporan neraca penutupan per 5 Desember 2022, tepat ketika CIU dilayangkan kepada perusahaan.

"Untuk liabilitas ada Rp 15,9 triliun, tidak jauh dari angka audited tahun 2021. Karena memang kita sudah selesai, tidak ada polis baru. Untuk aset kira-kira selain Rp 300 miliar, ada fixed asset. Sehingga di dalam neraca penutupan ada negatif ekuitas sebesar Rp 13 triliun," ungkap Adi.

Fixed asset yang dimaksud Adi di antaranya berupa kas di bank, pajak tangguhan, dan beberapa pos aset lainnya. Dengan demikian, perbandingan antara liabilitas dan ekuitas yang ada mencatat total aset yang tersisa dalam neraca penutupan adalah sekitar Rp 3 triliun.

Sementara Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi menambahkan utang premi yang dicatatkan perusahaan pun terus meningkat dari sekitar Rp 2,3 triliun pada 2021 menjadi sekitar Rp 3 triliun per Desember 2022. Pembayaran utang premi ini telah diupayakan melalui permintaan setoran modal dari para pemegang saham.

Menurut dia, pemegang saham memiliki kewajiban untuk setidaknya menambah modal senilai utang premi yang ada. Di samping harus juga diakui keperluan penambahan modal menyangkut pemenuhan kebutuhan ekuitas sampai Rp 13 triliun.

"Itu nyata bahwa sebenarnya ada polis yang sudah jatuh tempo. Kami sebelumnya sudah mengingatkan kepada pemegang saham untuk melakukan setoran modal, sekurang-kurangnya sesuai utang premi tadi," kata Ari.

Sumber: Investor Daily

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034130
1034129
1034128
1034127
1034126
1034125
1034124
1034047
1034123
1034099
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon