Mengenal Pajak Natura yang Diberlakukan Semester II 2023
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan mulai semester II 2023. Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi kebijakan pajak natura dalam 3-6 bulan ke depan.
“Kami akan memberi periode transisi untuk waktu dilakukan pemotongan. Masih butuh sosialisasi ke wajib pajak, mungkin sekitar 3-6 bulan. Harapannya semester depan sudah dimulai pemotongan pajak atas natura bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP pada Senin (10/1/2023).
Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 menyatakan bahwa kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Dalam UU HPP disebutkan natura/kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima.
Suryo mengatakan dalam periode transisi pihaknya akan memberikan sosialisasi tentang detail pajak natura. Langkah tersebut dilakukan agar memberikan keadilan dan kepantasan sehingga pihak pemotong dan pemungut paham mana yang dipotong mana yang tidak. “Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pemungutan pajak natura,” katanya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang berisi tentang pengaturan pajak natura. Dalam PP ini disebutkan pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan di mana terdiri dari lima objek, yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Harga Bawang Merah Lokal Terjun Bebas, Petani Merugi
DPR Akan Pertemukan Sri Mulyani dan Mahfud MD Bahas Data PPATK, Kapan?
Warga Binaan Lapas Blitar Rutin Tadarus Selama Ramadan
Ini Alasan Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19
Didorong Pendapatan, Laba Sawit Sumbermas Naik ke Rp 1,8 T
Emiten Pabrik Terigu Cerestar Balikkan Rugi Jadi Untung
Sri Mulyani: UMKM Bisa Ciptakan 97% Lapangan Kerja di ASEAN
Pakai Ponsel Saat Mengemudi, Erling Haaland Diperiksa Polisi
