Pemberdayaan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pemerintah memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian yang baru.
"Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” ucap Ahmad Zabadi, Minggu (15/1/2023).
Zabadi menjelaskan, pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK, karena semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.
"RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Jokowi Janji Bakal Ajak Zulhas Blusukan ke Pasar
Garuda Group Siapkan 1,2 Juta Kursi Penerbangan Sambut Lebaran
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Jokowi: Pusing Betul Ngurus Bola
Soal Artis Inisial R, Hotman Paris Bantah Raffi Ahmad Kenal Rafael Alun
Medvedev Senang Petenis Rusia dan Belarusia Bisa Kembali Main di Wimbledon
Ekonomi Inklusif, Kadin Perluas Akses Jaringan Ritel ke Masyarakat
Mengenal Harioms Tailor, Penjahit Andalan Pejabat dan Artis Tanah Air
Jajak Pendapat Pilpres AS: Donald Trump Melesat Pasca-Dakwaan
Zulhas: Setelah 24 Tahun, Baru Kali Ini Ada Presiden Hadir di Kantor PAN
