Minggu, 2 April 2023

Pemberdayaan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian

Arnoldus Kristianus / FER
Minggu, 15 Januari 2023 | 13:26 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pemerintah memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian yang baru.

"Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” ucap Ahmad Zabadi, Minggu (15/1/2023).

Advertisement

Zabadi menjelaskan, pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.

Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK, karena semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.

"RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

Sumber: Investor Daily

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1036006
1036005
1036004
1036003
1036002
1036001
1036000
1035999
1035998
1035996
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon