Rabu, 22 Maret 2023

PHRI DKI Minta Jaminan Tidak Ada Penggerebekan Hotel

Herman / FER
Selasa, 17 Januari 2023 | 20:59 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memiliki dampak nyata bagi industri perhotelan.

Misalnya, pasal 415 yang mengatur tentang perzinahan, ternyata menjadi viral yang berpotensi mengganggu industri pariwisata, terutama bagi turis asing yang akan datang ke Indonesia.

Walaupun pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa tindakan pidana terkait pasal ini merupakan delik aduan, dan tidak akan ada penggerebekan, PHRI DKI meminta jaminan tidak ada penggerebekan ini bisa dituangkan secara tertulis.

"Perlu dituangkan secara tertulis bahwa tidak ada ada penggerebekan hotel, sehingga menjadi pegangan bagi semua pihak,” kata Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers secara daring, Selasa (17/1/2023).

Menurut Sutrisno, pasal lainnya yang disorot yaitu pasal 45 tentang pertanggung jawaban pidana korporasi atau tindak pidana korporasi (corporate crime).

Korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dapat dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan, dapat diartikan perusahaan juga dapat dikriminalisasi.

“Kriminalisasi perusahaan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap usaha yang sedang berjalan atau bagi investor asing. Penerapan di lapangan kita mohon lebih bijak dan berhati-hati agar tidak kontraproduktif,” kata Iwantono.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033949
1033948
1033937
1033938
1033939
1033930
1033944
1033932
1033915
1033926
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon