PHRI DKI Minta Jaminan Tidak Ada Penggerebekan Hotel
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memiliki dampak nyata bagi industri perhotelan.
Misalnya, pasal 415 yang mengatur tentang perzinahan, ternyata menjadi viral yang berpotensi mengganggu industri pariwisata, terutama bagi turis asing yang akan datang ke Indonesia.
Walaupun pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa tindakan pidana terkait pasal ini merupakan delik aduan, dan tidak akan ada penggerebekan, PHRI DKI meminta jaminan tidak ada penggerebekan ini bisa dituangkan secara tertulis.
"Perlu dituangkan secara tertulis bahwa tidak ada ada penggerebekan hotel, sehingga menjadi pegangan bagi semua pihak,” kata Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers secara daring, Selasa (17/1/2023).
Menurut Sutrisno, pasal lainnya yang disorot yaitu pasal 45 tentang pertanggung jawaban pidana korporasi atau tindak pidana korporasi (corporate crime).
Korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dapat dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan, dapat diartikan perusahaan juga dapat dikriminalisasi.
“Kriminalisasi perusahaan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap usaha yang sedang berjalan atau bagi investor asing. Penerapan di lapangan kita mohon lebih bijak dan berhati-hati agar tidak kontraproduktif,” kata Iwantono.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
MUTU International Permudah Industri di Batam Ukur Kualitas Lingkungan
Menag: Nyepi Jadi Momentum Introspeksi Tata Laku Hidup
Kolaborasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Pendidikan
