Menkeu Minta Anggaran Perlindungan Sosial Rp 476 Triliun Tidak Dikorupsi
Jakarta, Beritasatu.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta anggaran perlindungan sosial yang telah disiapkan APBN 2023 sebesar Rp 476 triliun untuk tidak dikorupsi. Hal ini diungkapkannya langsung kepada Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat meninjau pelaksanaan Program Penanganan Kemiskinan Terpadu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/1).
"Semoga anggaran dari perlindungan sosial yang sudah dialokasikan di APBN benar-benar bisa dirasakan manfaatnya kepada mereka yang membutuhkan dan tidak di korupsi ya bu (Risma),"pungkas Sri Mulyani.
Alokasi anggaran perlindungan sosial bertujuan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan serta memberikan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap belanja perlindungan sosial dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung masyarakat dan memberdayakan kelompok masyarakat difabel untuk terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi.
"Anggaran dari bantuan sosial pemerintah itu dipakai untuk betul-betul membantu langsung target kepada yang memang membutuhkan bahkan bisa memberdayakan. Kalau 2022 Ibu Risma minta anggaran spesial tambahan dari Kementerian Keuangan Rp198 miliar yang dipakai untuk memberikan makanan lansia dan itu sudah tergunakan seluruhnya. Rp 183 miliar itu untuk tadi memberi makanan yang sempat kita wawancara dengan kelompok ibu-ibu," tuturnya.
Menurut Menkeu, alokasi anggaran perlindungan sosial di tahun lalu manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, ia ingin memastikan anggaran ini terserap maksimal untuk mendukung program-program perlindungan sosial yang didesain oleh Kementerian Sosial pada tahun ini.
"Kami akan mendukung yang dilakukan Kementerian Sosial karena tadi Bu Risma selalu melihat dari mulai kemiskinan, disabilitas, dan pemberdayaan menjadi satu paket kegiatan sehingga yang beliau selalu menggunakan anggaran dari bansos pemerintah itu bisa dipakai untuk betul-betul membantu langsung target kepada yang memang membutuhkan dan bahkan bisa langsung memberdayakan," ucap Menkeu.
Sebagai informasi, anggaran perlindungan sosial disalurkan pemerintah melalui belanja pemerintah pusat di Kementerian atau Lembaga (K/L) maupun non K/L. Sementara sepanjang tahun lalu, serapan belanja perlindungan sosial mencapai Rp 461,6 triliun. Anggaran ini disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 173,6 triliun, non K/L Rp 257,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 30,9 triliun.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Influencer Top Dunia Andrew Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah
Ditahan Imbang, Marseille Buang Peluang Kejar PSG
Loncat ke Sungai untuk Mandi, Remaja Diterkam Buaya Besar
Infomedia Kantongi Pendapatan Rp 3,7 Triliun pada Tahun 2022
MotoGP Argentina, Duo Pembalap Aprilia Kuasai Sesi Latihan
