Jaksa Federal AS Sita US$ 700 Juta Aset FTX Milik SBF
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa federal AS menyita hampir US$ 700 juta (Rp 10,5 triliun) dalam bentuk uang tunai, saham, dan aset terkait dengan Pendiri FTX Sam Bankman-Fried, yang diduga menyelewengkan dana nasabah. Sebagian besar dana yang disita dalam bentuk saham Robinhood yang dimiliki Sam Bankman-Fried.
John Ray, yang menggantikan Bankman-Fried sebagai CEO untuk memandu restrukturisasi FTX, mencoba menyelamatkan dana yang hilang oleh nasabah perusahaan crypto ketika perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan pada bulan November. Bankman-Fried ditangkap atas tuduhan penipuan kriminal pada bulan Desember dan dibebaskan dengan jaminan US$ 250 juta saat dia menunggu persidangan.
Lebih dari 55 juta saham Robinhood Bankman-Fried menjadi rebutan berbagai pihak seperti penggugat Karibia, perwakilan pemberi pinjaman crypto yang bangkrut, BlockFi, Bankman-Fried sendiri, dan beberapa bos FTX.
Jaksa federal menuduh bahwa saham Robinhood dibeli menggunakan dana pelanggan yang diduga diselewengkan Bankman-Fried. Pada bulan Mei, Bankman-Fried mengungkapkan bahwa dia telah membeli 7,6% saham di Robinhood dan mengatakan pada saat itu "menurut kami ini adalah investasi yang menarik." Saham ditutup Jumat pada $9,52, sehingga nilainya kurang lebih US$526 juta.
Sumber: CNBC.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Lewandowski Kembali Tajam, Barcelona Hantam Elche
Gol Moise Kean Pastikan Juventus pada Perburuan Enam Besar di Serie A
Lima Pekerja Terluka Imbas Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Nasi Jaha, Takjil Favorit Warga Ternate untuk Berbuka Puasa
Lapor SPT WP Pribadi Berakhir 31 Maret, Cek Tingkat Kepatuhannya
Usaha Kuliner Soto Cabe Panen Berkah di Bulan Ramadan
Buah Apel Baik Dikonsumsi untuk Berbuka Puasa
