Minggu, 2 April 2023

Jaksa Federal AS Sita US$ 700 Juta Aset FTX Milik SBF

Faisal Maliki Baskoro / FMB
Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:38 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa federal AS menyita hampir US$ 700 juta (Rp 10,5 triliun) dalam bentuk uang tunai, saham, dan aset terkait dengan Pendiri FTX Sam Bankman-Fried, yang diduga menyelewengkan dana nasabah. Sebagian besar dana yang disita dalam bentuk saham Robinhood yang dimiliki Sam Bankman-Fried.

John Ray, yang menggantikan Bankman-Fried sebagai CEO untuk memandu restrukturisasi FTX, mencoba menyelamatkan dana yang hilang oleh nasabah perusahaan crypto ketika perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan pada bulan November. Bankman-Fried ditangkap atas tuduhan penipuan kriminal pada bulan Desember dan dibebaskan dengan jaminan US$ 250 juta saat dia menunggu persidangan.

Lebih dari 55 juta saham Robinhood Bankman-Fried menjadi rebutan berbagai pihak seperti penggugat Karibia, perwakilan pemberi pinjaman crypto yang bangkrut, BlockFi, Bankman-Fried sendiri, dan beberapa bos FTX.

Advertisement

Jaksa federal menuduh bahwa saham Robinhood dibeli menggunakan dana pelanggan yang diduga diselewengkan Bankman-Fried. Pada bulan Mei, Bankman-Fried mengungkapkan bahwa dia telah membeli 7,6% saham di Robinhood dan mengatakan pada saat itu "menurut kami ini adalah investasi yang menarik." Saham ditutup Jumat pada $9,52, sehingga nilainya kurang lebih US$526 juta.

Sumber: CNBC.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035940
1035939
1035938
1035937
1035916
1035936
1035907
1035934
1035898
1035935
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon