Laksanakan Titah OJK, Direksi Wanaartha Siap Bantu Tim Likuidasi
Jakarta, Beritasatu.com- Direksi (non aktif) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) menegaskan siap mendukung kerja Tim Likuidasi, pasca-diperintah langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada sekitar 4.000 polis asli yang telah dihimpun perusahaan untuk bisa didaftarkan langsung sebagai tagihan ke Tim Likuidasi.
Pada Jumat, 20 Januari 2022, pukul 14.00 WIB jajaran manajemen PT WAL menghadap OJK. Dalam pertemuan itu, OJK menyampaikan secara langsung pandangan terhadap kedudukan hukum putusan RUPS sirkuler dan relevansinya terhadap pendirian Tim Likuidasi.
Hal itu dijelaskan Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto pada konferensi pers di Kantor PT WAL, Mampang Jakarta Pusat, seusai pertemuan dengan OJK. Berdasarkan penuturannya, Tim Likuidasi yang terbentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Direksi (non aktif) tetap diminta oleh OJK untuk mendukung Tim Likuidasi, kami akan mendukung dan kerjasama dengan Tim Likuidasi untuk membantu proses likuidasi, termasuk diantaranya selain melayani nasabah juga membantu tim dalam kewenangan yang terbatas sesuai arahan tim likuidasi," ujar Adi, Jumat (20/1/2023).
Salah satu bentuk dukungan direksi yakni memfasilitasi sekitar 4.000 polis dari total sebanyak 29.000 polis yang telah dikumpulkan pada 2020. Termasuk membantu menerangkan hasil cleansing data yang telah direksi jalankan beberapa waktu belakangan. Tetapi, hal ini bisa berlangsung jika Tim Likuidasi mengizinkan Direksi (non aktif) untuk ikut serta membantu.
Adi mengatakan, direksi (non aktif) dan tim transisi WAL (dalam likuidasi) masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi yang dilaksanakan oleh Tim Likuidasi, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini akan diatur secara tersendiri sesuai kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, kini para pemegang polis diimbau segera mendaftarkan tagihannya kepada Tim Likuidasi. Polis nasabah ini nantinya akan diverifikasi, seiring dengan upaya Tim Likuidasi melakukan verifikasi terhadap aset-aset yang tersisa.
"Jadi semakin cepat pemegang polis mendaftarkan dirinya, melaporkan sampai batas waktu yang diberikan, tentunya akan mempermudah kerja tim likuidasi. Sehingga waktunya bisa lebih cepat, tidak harus sampai 2 tahun, sesuai batas waktu OJK," terang Adi.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini