Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"RPP IKN tentang insentif pajak dan kemudahan berusaha sudah selesai dan sudah ditandatangani,” ucap Bahlil usai mengikuti Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan IV Tahun 2022 di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Bahlil menuturkan, Kementerian Investasi/BKPM menjadi inisiator dalam penyusunan RPP pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penyusunan aturan tersebut, melibatkan pemangku kepentingan lain agar bisa memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.
Bahlil belum merinci kapan regulasi ini akan diterbitkan pemerintah sebab masih menunggu keputusan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Perdebatan panjang sudah selesai, ini adalah RPP yang sangat win-win bagi pemerintah dan pelaku usaha, regulas ini sangat bagus sekali,” kata Bahlil.
Baca selanjutnya
Terdapat beberapa substansi pengaturan RPP mengenai pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com