Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah melakukan pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Salah satunya, rencana untuk mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negara selama tiga bulan.
Airlangga Hartanto memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi antar kementerian terkait pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
"Kita siapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi antar kementerian," ungkap Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Menurut Airlangga, salah satu poin dalam revisi tersebut adalah pemerintah berencana mewajibkan eksportir menahan devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri selama tiga bulan. Pasalnya, banyak negara yang berebut likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Terlebih, Indonesia selama ini telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan selama tiga puluh satu bulan terakhir.
"Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah berencana menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan devisa hasil ekspor di dalam negeri pada semester pertama 2023. "Rencananya, insyaAllah," kata Airlangga.
Baca selanjutnya
Kebijakan tersebut dibutuhkan mengingat situasi likuiditas valuta asing (valas) khususnya dolar ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com