Jumat, 24 Maret 2023

Cegah Kasus Indosurya Terulang, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi

Antara, Fana F Suparman / AB
Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:43 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah segera mengajukan revisi UU Perkoperasian ke DPR. Dalam draf RUU Perkoperasian, pengawasan terhadap koperasi akan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal tersebut disampaikannya seusai memimpin rapat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023). 

Menurut Mahfud, salah satu materi yang akan diatur adalah pengawasan, karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks seperti yang diatur dalam UU Perbankan. Dalam UU 25/1992 yang berlaku saat ini, koperasi mengawasi dirinya sendiri, sehingga Kementerian Koperasi dan UKM maupun lembaga pengawas lain tidak bisa terlibat dalam fungsi pengawasan.

"Kita akan mengajukan revisi UU Perkoperasian agar penipuan yang berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi agar kasus KSP Indosurya tidak kembali terulang. Masyarakat hendaknya menyimpan uang pada lembaga-lembaga keuangan resmi yang menjamin keamanan uang nasabah, serta dilindungi oleh undang-undang.

Mahfud MD terlihat tak dapat menyembunyikan kegeramannya atas putusan pengadilan yang memvonis bebas dan lepas dua petinggi KSP Indosurya. Bahkan, Mahfud menyebut tidak perlu menghormati putusan tersebut, meski tidak dapat menghindar dari putusan pengadilan.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung untuk mengganti kata 'kita harus menghormati'. Saya sekarang akan menggantinya dengan 'tidak bisa menghindar karena itu keputusan Mahkamah Agung'. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tetapi kita tidak bisa menghindar. Begitu saja kan bisa," kata Mahfud.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosury,  Henry Surya. Majelis hakim menyatakan tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memutus bebas Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria karena dianggap tidak terbukti bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.

Dalam kasus KSP Indosurya, sebanyak 23.000 nasabah menderita kerugian mencapai Rp 106 triliun. 



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034388
1034387
1034385
1034386
1034384
1034383
1034382
1034378
1034380
1034375
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon