Cegah Kasus Indosurya Terulang, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah segera mengajukan revisi UU Perkoperasian ke DPR. Dalam draf RUU Perkoperasian, pengawasan terhadap koperasi akan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Hal tersebut disampaikannya seusai memimpin rapat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Menurut Mahfud, salah satu materi yang akan diatur adalah pengawasan, karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks seperti yang diatur dalam UU Perbankan. Dalam UU 25/1992 yang berlaku saat ini, koperasi mengawasi dirinya sendiri, sehingga Kementerian Koperasi dan UKM maupun lembaga pengawas lain tidak bisa terlibat dalam fungsi pengawasan.
"Kita akan mengajukan revisi UU Perkoperasian agar penipuan yang berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi agar kasus KSP Indosurya tidak kembali terulang. Masyarakat hendaknya menyimpan uang pada lembaga-lembaga keuangan resmi yang menjamin keamanan uang nasabah, serta dilindungi oleh undang-undang.
Mahfud MD terlihat tak dapat menyembunyikan kegeramannya atas putusan pengadilan yang memvonis bebas dan lepas dua petinggi KSP Indosurya. Bahkan, Mahfud menyebut tidak perlu menghormati putusan tersebut, meski tidak dapat menghindar dari putusan pengadilan.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung untuk mengganti kata 'kita harus menghormati'. Saya sekarang akan menggantinya dengan 'tidak bisa menghindar karena itu keputusan Mahkamah Agung'. Mungkin kita tidak perlu menghormati, tetapi kita tidak bisa menghindar. Begitu saja kan bisa," kata Mahfud.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosury, Henry Surya. Majelis hakim menyatakan tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memutus bebas Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria karena dianggap tidak terbukti bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.
Dalam kasus KSP Indosurya, sebanyak 23.000 nasabah menderita kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Airlangga Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Menpora
KPU Akan Tentukan Nasib Partai Prima pada April 2023
Jokowi Larang Pejabat Bukber, PBNU: Buka Bersama Itu Sumpek
Bertemu di Istana, Jokowi dan Puan Bahas Pemilu 2024
Dubes Palestina Temui Jokowi di Istana, Bahas Timnas Israel?
7 Cara Mencegah Bau Mulut saat Puasa
Uji Coba Tol Becakayu Seksi 2A, Bekasi-Kampung Melayu Cuma 30 Menit
Polisi Bekuk Pelatih Taekwondo Pelaku Pencabulan 3 Murid di Bawah Umur
BELL Catatkan Laba Bersih Rp 2,66 Miliar di Tahun 2022

Menkeu AS: Tindakan Darurat untuk Stabilkan Bank Bisa Digunakan Lagi
18 menit yang laluIftar Party Ban Only Applies to State Officials: Gov't
5 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno