Minggu, 26 Maret 2023

Bapanas Tugaskan Bulog Jual Beras Medium ke Ritel Modern

Herman / FER
Minggu, 29 Januari 2023 | 17:29 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengungkapkan, penyaluran beras medium dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras terus diperluas dan ditingkatkan dengan mendorong beras Bulog ke penjualan ritel.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan SPHP sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka stabilisasi harga beras di tingkat konsumen.

"Perluasan dan peningkatan penyaluran SPHP melalui pasar ritel ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar kita mewaspadai kenaikan harga beras dengan melakukan langkah-langkah stabilisasi secara masif," kata Arief Prasetyo, Minggu (29/1/2023).

Arief menjelaskan, hilirisasi beras SPHP ke pasar ritel ini dapat mendorong keterjangkauan beras medium Bulog di tengah masyarakat.

Melalui langkah ini, lanjut dia, beras medium yang digelontorkan dalam program SPHP Bulog tidak hanya bisa didapatkan di Kanwil Bulog atau pasar-pasar tradisional, tetapi juga di warung sekitar pemukiman warga, toko-toko rumah pangan kita (RPK) Bulog, dan ritel modern baik secara daring maupun luring.

"Kami perluas distribusinya dengan menyasar dan memperbanyak toko-toko ritel yang ada di sekitar masyarakat. Hal ini untuk memastikan keterjangkauan dan aksesibilitas masyarakat terhadap produk beras Bulog yang kita jual dengan harga terjangkau," paparnya.

Menurut Arief, upaya mendorong beras Bulog ke penjualan retail tersebut telah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 01/KS.02.02/K/1/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan SPHP. Dalam juklak tersebut menyebutkan Bulog dapat melaksanakan SPHP melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran atau melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional atau modern serta tempat-tempat yang mudah dijangkau lainnya.

“Poinnya, yang terpenting membuka keterjangkauan dan harga penjualan sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” jelasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034762
1034763
1034760
1034761
1034759
1034757
1034756
1034755
1034754
1034752
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon