Badan Usaha Tentukan Harga BBM Nonsubsidi, Pemerintah Tetapkan Batas Atas

Selasa, 31 Januari 2023 | 05:13 WIB
WBP
Ilustrasi SPBU.

Jakarta, Beritasatu.com– Perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan kewenangan badan usaha penyalur dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Sementara pemerintah menentukan harga jual eceran batas atas/bawah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji, mengakui bahwa Pertamina bisa melakukan evaluasi dan menetapkan harga BBM nonsubsidi. Hak dan kewenangan itu dijamin oleh regulasi.

“Secara peraturan (penyesuaian harga) diserahkan ke badan usaha niaga. Kementerian hanya menetapkan harga jual eceran batas atasnya, jadi memang dinamik. Saat ini penentuan harga BBM mengikuti harga minyak. Begitu harga minyak turun, kita juga evaluasi. Nanti badan usaha yang menentukan,” ujar Tutuka usai Konferensi Pers Kinerja Kementerian ESDM di Jakarta Senin (30/1/2023).

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, mengatakan di Indonesia, badan usaha diberikan hak dan kewenangan untuk menentukan harga BBM nonsubsidi atau publik service obligation (PSO) dengan memperhitungkan banyak aspek. Di negara lain bahkan ketika harga minyak turun, seketika harga BBM akan turun, tetapi periode evaluasi masing-masing negara berbeda dan ada beberapa metode.

“Di Asia Tenggara paling lama di Indonesia. Kalau di Malaysia dan Thailand sekitar 10 hari. Ada juga yang penentuan harga baru BBM setiap 1 minggu dievaluasi, salah satunya Singapura. Kalau waktunya pendek ketika harga minyak turun jadi masyarakat konsumen lebih ingat 1 minggu lalu habis turun (harga minyak dunia), sehingga kalau turun (harga minyak) diturunkan harga BBM, jadi logis. Begitu juga kalau naik,” kata Komaidi.

Menurut dia, sisi regulasi sebenarnya sudah diatur bagaimana secara berkala badan usaha, termasuk Pertamina, berhak melakukan evaluasi harga BBM nonsubsidi. Hanya ada batas atas maupun batas bawah sebagai pedoman bagi para badan usaha.

Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan penyesuaian BBM non-PSO secara fluktuasi mengikuti penurunan harga minyak dunia sudah tepat. Pertamina tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah dalam menyesuaikan harga BBM nonsubsidi. “Badan Usaha memiliki kewenangan dalam menentukan harga BBM non PSO karena BBM tersebut sama sekali tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, faktor-faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga BBM non-PSO tentu saja terkait dengan harga minyak mentah dan nilai tukar dolar Amerika Serikat, distribusi, dan biaya angkut. Selain itu mempertimbangkan aspek persaingan dengan badan usaha hilir migas lainnya. Evaluasi bulanan terhadap harga BBM non-PSO dinilai sudah tepat. “Jika memungkinkan, review mingguan akan lebih baik. Review mingguan berpotensi membuat fluktuasi harga tidak terlalu besar, dan membiasakan masyarakat terhadap perubahan harga BBM,” katanya.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

Erick menjelaskan, usulan mengenai pemberlakukan evaluasi harga BBM nonsubsidi setiap pekan sudah bergulir dan tengah dibahas. "Jangan kita terjebak di birokrasi harga bensinnya turun, aturannya belum keluar. Kalau tiap minggu kan enak, oh minggu depan kira-kira harga sekian karena minyak dunia harganya sekian," katanya.



Sumber: ANTARA

# BBM Nonsubsidi# Pertamina# Kementerian ESDM# Beritasatu Bisnis
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI