ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden

Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: WIR
Rabu, 1 Februari 2023 | 10:28 WIB
Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, serikat buruh, dan serikat petani menggelar aksi unjuk rasa di dekat patung kuda Indosat, Jakarta, Jakarta, 14 Januari 2023.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, serikat buruh, dan serikat petani menggelar aksi unjuk rasa di dekat patung kuda Indosat, Jakarta, Jakarta, 14 Januari 2023. (Beritasatu.com/ Herman / Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Keputusan ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis). Demikian ditegaskan pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nindyo Pramono

“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan presiden. Penetapan Perppu diputuskan presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” jelas Nindyo pada Selasa (31/1/2023)

Untuk itulah, menurut dia, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat.

ADVERTISEMENT

“Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ”kelabakan” agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998,” kata Nindyo.

“Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” tambahnya.

Nindyo bahkan mencatat, beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor 1/1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 di mana persoalan kegentingan memaksa saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.

“Ketika itu Pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 Triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” jelas Nindyo.

Kedua, Perppu No 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu No 1/2004 tentang Perubahan UU No 41/1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini.

Keempat, Perppu No 1/2014 yang membatalkan UU No 22/2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pilkada secara tak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.

Di sisi lain Nindyo mengatakan, kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.

“Secara objektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,” kata Nindyo.

Nindyo mengatakan, investor kerap menuntut beberapa fasilitas antara lain, pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

“Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,” pungkas Nindyo.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

INA Buka-bukaan Strategi di Tiga Area Investasi

INA Buka-bukaan Strategi di Tiga Area Investasi

EKONOMI
Dialog dengan Puluhan Owner Perusahaan, Bupati Kediri: Pemkab Ramah Investasi

Dialog dengan Puluhan Owner Perusahaan, Bupati Kediri: Pemkab Ramah Investasi

EKONOMI
Ini 2 Resep Bahlil Genjot Investasi di Luar Pulau Jawa

Ini 2 Resep Bahlil Genjot Investasi di Luar Pulau Jawa

EKONOMI
Menteri Investasi Maksimalkan OSS untuk Mempercepat Realisasi Investasi

Menteri Investasi Maksimalkan OSS untuk Mempercepat Realisasi Investasi

EKONOMI
Kocham: Pasar Indonesia Menjanjikan

Kocham: Pasar Indonesia Menjanjikan

EKONOMI
Pesan Gubernur BI ke Milenial: Investasi Jangan Fomo

Pesan Gubernur BI ke Milenial: Investasi Jangan Fomo

EKONOMI

BERITA TERKINI

Deretan Momen Unik Saat Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

BERSATU KAWAL PEMILU 9 menit yang lalu
1068936

One Championship: Stamp Fairtex Waspadai Senjata Terkuat Ham Seo Hee

SPORT 11 menit yang lalu
1068891

23 Warga Padang Terkena Gigitan Anjing Liar Diduga Rabies

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068939

Perajin Cobek di Pasuruan Banjir Pesanan Menjelang Maulid Nabi

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068941

Praka Riswandi Cs Telah 14 Kali Peras dan Siksa Pedagang Obat

MEGAPOLITAN 3 jam yang lalu
1068946

Mobil CRV Tabrak Nenek Pedagang Nasi Uduk di Perumahan Metland Cileungsi

MEGAPOLITAN 5 jam yang lalu
1068942

Buka Rakernas Papdesi, Ganjar Minta Kades Utamakan Kesejahteraan Warga

NASIONAL 5 jam yang lalu
1068940

Cerita Andika Perkasa Cetus Buat Ransum TNI, Makanan Prajurit di Medan Tempur

NASIONAL 5 jam yang lalu
1068938

Kronologis Pembunuhan Wanita di Central Park

MEGAPOLITAN 5 jam yang lalu
1068937

Bela Kaesang Jadi Ketum PSI Dianggap Politik Dinasti, Gerindra Singgung Puan dan AHY

BERSATU KAWAL PEMILU 6 jam yang lalu
1068935
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT