Rabu, 29 Maret 2023

Pembelian Gas Melon Dibatasi, Hiswana Migas Tunggu Regulasi

Herman / FER
Rabu, 1 Februari 2023 | 19:38 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Rachmad Muhammadiyah menegaskan, Hiswana Migas bakal mendukung kebijakan pembatasan pembelian gas elpiji3 kg atau sering disebut gas melon agar lebih tepat sasaran.

Saat ini, kata Rachmad, Hiswana Migas masih menunggu kriteria yang ditetapkan pemerintah terkait siapa saja yang berhak membeli gas melon.

"Kami pasti mendukung. Sampai saat ini yang berhak mendapatkan LPG 3 kg itu kan rumah tangga dan usaha mikro. Ini perlu diperjelas lagi, rumah tangga yang seperti apa, usaha mikro yang seperti apa. Jadi kami masih menunggu kriteria seperti apa yang nanti akan ditetapkan pemerintah," kata Rachmad usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (1/2/2023).

Rachmad menyampaikan, saat ini kebijakan pembatasam pembelian gas melon baru sebatas uji coba di sejumlah wilayah. Pembelian hanya bisa dilakukan di penyalur-penyakur resmi dengan menggunakan KTP.

Pembelian Gas Melon Dibatasi, Hiswana Migas Tunggu Regulasi
Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg atau gas melon di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat 2 Desember 2022.

"Saat ini baru uji coba, baru mendata saja untuk melihat pembelinya itu siapa. Setelah itu, baru ditentukan kira-kira kriteria yang berhak beli siapa saja. Ini semua dilakukan bertahap," kata Rachmad.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di kesempatan sebelumnya menjelaskan, pembatasan penjualan LPG 3 kg saat ini baru diujicobakan di lima kecamatan yang ada di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Untuk daerah lain akan dilakukan bertahap dengan tetap berkoordinasi pada regulator.

“Penjualannya di lembaga penyalur resmi dan sub penyalur atau pangkalan resmi,” kata Irto Ginting.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035317
1035316
1035315
1035314
1035313
1035312
1035310
1035309
1035308
1035307
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon