854 Pemegang Polis Wanaartha Daftar Penagihan ke Tim Likuidasi
Jakarta, Beritasatu.com- Sebanyak 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi. Di samping itu, Tim Likuidasi mengumumkan turut menggandeng nasabah sebagai observer sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menerangkan, sesuai pengumuman 11 Januari 2023, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan kreditor lainnya dapat menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi. Untuk selanjutnya Tim Likuidasi melakukan verifikasi atas dokumen yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada pihak tersebut.
Pemegang polis diimbau agar memerhatikan waktu pendaftaran tagihan sesuai pengumuman yang disampaikan Tim Likuidasi sesuai ketentuan. OJK sendiri telah berkoordinasi dengan Tim Likuidasi dan meminta memproses tagihan dengan cepat, aman, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Berdasarkan informasi Tim Likuidasi per 1 Februari 2023, yang sudah mendaftar 854 pemegang polis dengan 1.867 polis, dua kreditur konkuren, dan tujuh karyawan yang sudah mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi," ungkap Ogi dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Di samping itu, OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian menyangkut penetapan tujuh orang tersangka pada kasus PT WAL. Dalam hal ini, pemegang saham pengendali (PSP) dan keluarganya diduga melakukan tindak pidana. Mereka yaitu Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka. OJK mendorong agar kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
"OJK juga tetap meminta kepada PSP agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL," beber dia.
Ogi menerangkan, sejak pencabutan izin usaha (CIU) pada 5 Desember 2022, sesuai UU 40/2014 tentang Perasuransian, maka dilakukan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan pembentukan Tim Likuidasi. Dalam perkembangannya, pemegang saham telah menetapkan RUPS secara sirkuler, meski sebelumnya direksi pun sempat menggelar RUPS.
"Pemegang saham yang menandatangani RUPS Sirkuler adalah seluruh pemegang saham, beberapa dari mereka memang masih dalam status tersangka, tetapi hak-hak perdatanya untuk pengambilan keputusan daripada RUPS yang mewakili Wanaartha Life itu masih bisa dijalankan," ungkap Ogi.
Dia menjelaskan, OJK telah melakukan verifikasi dokumen RUPS melalui notaris yang melakukan itu dan Tim Likuidasi juga sudah mendaftarkan RUPS Sirkuler kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan terkait Tim Likuidasi, pemegang saham mengajukan tiga nama, dinama setelah dilakukan selektif dan objektif OJK menyetujui dua nama Tim Likuidasi.
"Jadi secara proses, dari keputusan RUPS, pembubaran, dan pembentukan Tim Likuidasi, secara dokumentasi sudah memenuhi syarat. Sehingga pembubaran dan pembentukan Tim Likuidasi dapat berjalan dengan baik," tutur Ogi.
Dia menambahkan, Tim Likuidasi dalam bekerja telah menyusun rencana kerja yang kemudian disetujui OJK. Selanjutnya, mereka akan bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjangan sekali lagi untuk menyelesaikan proses likuidasi.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Gol Moise Kean Pastikan Juventus pada Perburuan Enam Besar di Serie A
Lima Pekerja Terluka Imbas Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Nasi Jaha, Takjil Favorit Warga Ternate untuk Berbuka Puasa
Lapor SPT WP Pribadi Berakhir 31 Maret, Cek Tingkat Kepatuhannya
Usaha Kuliner Soto Cabe Panen Berkah di Bulan Ramadan
Privy: Tanda Tangan Elektronik Jamin Alat Bukti Keabsahan Dokumen
Buah Apel Baik Dikonsumsi untuk Berbuka Puasa
Masjid Al Jihad, Cermin Keragaman Etnis di Pontianak
Persebaya Ingin Segera Kembali Main di Stadion Gelora Bung Tomo
