Masih Berkeliaran, Satgas Waspada Investasi Blokir 50 Pinjol Ilegal

Jumat, 3 Februari 2023 | 19:38 WIB
Prisma Ardianto / FER
Ketua Satgas Waspada Investasi Investasi Tongam L Tobing  dalam diskusi bertajuk “Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol”, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi ilegal. Selain entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal, ditemukan pula 50 pinjaman online atau pinjol ilegal sepanjang Januari 2023.

"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Tongam menerangkan, Stgas Waspada Investasi selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Tongam menjelaskan, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga menegaskan tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

"SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," ujar Tongam.

Sumber: BeritaSatu.com

# Pinjol# Pinjol Ilegal# Satgas Waspada Investasi# Investasi Ilegal# Beritasatu Bisnis
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI