OJK Sebut 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus

Jumat, 3 Februari 2023 | 19:51 WIB
Prisma Ardianto / FER
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Kebijakan Pengawasan dan Penanganan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis 2 Ferbuari 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang dari laporan sebelumnya sebanyak 13 perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya kini membagi pengawasan di sektor IKNB dalam dua kategori, yaitu pengawasan normal dan pengawasan khusus.

"Kebijakan ini menyesuaikan pengembangan pengawasan yang mesti dilakukan pihak otoritas," kata Ogi di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Ogi menerangkan, memang di awal Desember 2022 lalu ada 13 perusahaan di sektor perasuransian yang masuk dalam kategori pengawasan khusus OJK. Jika ditilik lebih lanjut, tujuh diantaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa dan enam lainnya merupakan perusahaan asuransi umum atau reasuransi.

Dalam perkembangan 13 perusahaan asuransi tersebut, ada 2 perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. Kemudian satu perusahaan dicabut izin usahanya oleh OJK yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada 5 Desember 2022.

"Kini ada tambahan satu perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Sekali lagi saya tidak bisa menyebutkan namanya. Posisi saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan. Dari waktu ke waktu, itu akan kita kaji dan akan ditetapkan status pengawasan khususnya," ungkapnya.

Ogi sendiri enggan untuk menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan yang dimaksud, dan hanya memberi petunjuk bahwa tiga perusahaan diantaranya telah lama mencuat ke publik. Mereka adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa Kresna.

Terkait dengan pengawasan perasuransian ini, OJK juga memperkuat mengenai pengawasan jasa penunjang dari IKNB. Jadi pengawasan juga dilakukan kepada kantor akuntan publik (KAP), konsultan aktuaris, pialang dan broker, serta loss adjuster.

"Itu akan kami perketat, dulu yang mengawasi namanya direktur jasa penunjang yang lebih kepada memberikan izin, tetapi pengawasannya belum diperkuat. Sekarang, pengawasannya akan diperkuat dan menjadi bagian dari pengawasan perasuransian secara end to end, dari mulai dia menggunakan perusahaan penunjang sampai reasuransinya," tandasnya.

Ogi juga sempat menyatakan ada satu perusahaan yang sejatinya berhasil lepas dari keterpurukan namun masih tercatat dalam kategori pengawasan khusus. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), bagian dari BUMN holding asuransi, investasi, dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG)

Dia menerangkan, Jasindo sudah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan kondisi keuangannya sudah membaik. Beberapa RPK sudah dilaksanakan mulai dari pelepasan di dua perusahaan asuransi di Mandiri Inhealth dan Tokio Marine, mendapatkan injeksi daripada holding, serta melakukan penjualan aset kepada grup usaha IFG.

"Sehingga kami nyatakan tidak keberatan terhadap RPK-nya. Dan kondisi keuangan sudah memenuhi syarat solvabilitas, likuiditas, dan RKI. Kami masih menunggu audited report 2022. Kalau itu sudah mengkonfirmasi apa yang sudah dilakukan melalui laporan audit secara internal, maka OJK menganggap Jasindo sudah sehat kembali dan penanganan dilakukan secara normal," kata Ogi



Sumber: BeritaSatu.com

# OJK# Perusahaan Asuransi# Wanaartha Life# Asuransi Jiwasraya# Beritasatu Bisnis
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI