Aturan Baru OJK Akomodir Kebutuhan Pialang Asuransi Digital
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2022 (POJK 28/2022) yang diantaranya mengatur bisnis dari pialang asuransi digital. Ketentuan ini dinilai mengakomodir bisnis pialang asuransi digital untuk turut serta mendukung penetrasi asuransi di Indonesia.
Vice President of Insurance Cermati Protect Juanri mengungkapkan, ketentuan yang dipaparkan di POJK ini secara garis besar sudah pragmatis. Selain itu, pengaturan tersebut telah memenuhi kebutuhan industri pialang asuransi digital.
"Kami berpendapat dengan adanya pemaparan yang lebih resmi dari pihak OJK ini dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk memperoleh perlindungan asuransi melalui pialang asuransi berbasis digital," kata Juanri, Minggu (5/2/2023).
Fokus POJK 28/2022 itu lekat bagi perusahaan pialang asuransi digital seperti insurtech aggregator/marketplace maupun insurtech intermediaries seperti brokers/agent hanya memberi ruang untuk produk asuransi tradisional, khususnya kepada segmen ritel. Namun demikian, Juanri mengatakan, hal tersebut bukanlah suatu hambatan bisnis bagi penyelenggara insurtech.
"Dari produk asuransi yang sudah dipaparkan oleh POJK tersebut juga sudah pragmatis dan sesuai dengan realita di pasar khususnya untuk produk asuransi ritel yang dijual kepada individu. Jadi kami menilai untuk saat ini dari sisi produk asuransi tidak menjadi suatu batasan atau hambatan," terang dia.
Juanri menambahkan, selaras dengan aturan itu, pihaknya pun telah memenuhi kecukupan modal yang berlaku. "Terkait kebutuhan ekuitas dari pihak kami sudah dapat terpenuhi sehingga tidak ada komitmen tambahan yang perlu kami lakukan pada saat ini," tandas dia.
Founder and CEO Fuse Andy Yeung menyampaikan, pihaknya menyambut baik diterbitkannya ketentuan untuk layanan pialang asuransi digital. Sebab secara umum aturan ini sejalan dengan visi perusahaan untuk membuat asuransi mudah, tersedia kapan saja dan terjangkau bagi semua orang.
"Kami percaya bahwa peraturan ini akan lebih mendukung pertumbuhan dan perkembangan bisnis insurtech di Indonesia. Sebagai platform teknologi independen, Fuse berkomitmen untuk mematuhi semua persyaratan regulasi dan memastikan platform dan layanan kami memenuhi standar yang diperlukan," ungkap Andy.
Dia juga meyakini bahwa peraturan ini akan membantu menciptakan kondisi persaingan yang lebih sehat bagi semua pemain insurtech. Oleh karena itu, Fuse siap bekerja sama dengan OJK untuk menerapkan peraturan ini secara efektif.
"Kami percaya bahwa regulasi ini sudah sesuai dan akan membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih teratur untuk industri asuransi digital di Indonesia, yang akan membawa manfaat bagi pelanggan kami dan juga industri asuransi secara keseluruhan," jelas Andy.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini