OJK Minta Jiwasraya Sampaikan RPK Penyelesaian Pengalihan Polis
Prisma Ardianto / FMB
Jakarta, Beriatsatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) terbaru tentang penyelesaian pengalihan polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). RPK dimaksud meliputi potensi penambahan modal dari pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
"IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life," ungkap Ogi dalam konferensi pers, pekan lalu.
Dia menerangkan, pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.
Adapun dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham. Dengan demikian, semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.
"Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud," jelas Ogi.
Di kesempatan berbeda, IFG Life memang membutuhkan modal tambahan untuk menuntaskan transfer polis dari Jiwasraya. Terbuka opsi penambahan modal bagi IFG Life mulai dari pendanaan internal dan penyertaan modal negara (PMN), dengan mengukur kecukupan pengalihan aset-aset yang dirampas negara.
Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Bilitea menyampaikan, sebanyak 99% nasabah eks Jiwasraya sudah menyetujui proses restrukturisasi polis. Artinya, mereka bersedia untuk mengurangi tagihan kepada Jiwasraya sekaligus tunduk pada polis-polis baru.
"Dari sana kemudian kami bersama-sama Jiwasraya dan IFG Life memindahkan pemegang polis ini ke IFG Life. Pemindahan ini sudah mengagregat portofolio sebesar lebih dari 80% untuk IFG Life, sesuai dengan pendanaan yang diterima oleh IFG Life, baik lewat pemerintah berupa PMN sebesar Rp 20 triliun dan dari holding Rp 6,7 triliun," ungkap Robertus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/1/2023).
Selanjutnya, IFG berupaya agar proses sisa restrukturisasi dan sisa portofolio bisa dituntaskan pada tahun 2023 dengan menyesuaikan pembiayaan dan pendanaan yang tersedia. Pertama, sumber pembiayaan dari aset-aset yang dirampas oleh negara dari para terdakwa Jiwasraya.
"Kedua, kami akan mencari pendanaan lagi tambahan untuk memperkuat permodalan IFG Life. Ketiga, kita sedang melakukan hitungan lebih detail seberapa besar yang dapat dibebankan atau ditanggung pemegang saham utama yaitu pemerintah dalam hal ini negara," jelas Robertus.
Sumber: BeritaSatu.com
# OJK# Asuransi Jiwasraya# IFG Life# Beritasatu Bisnis