Ombudsman Investigasi Lambatnya Bappebti Hadirkan Bursa Komoditi dan Kripto
Whisnu Bagus Prasetyo / WBP
Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman akan membedah pelaporan lambatnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam membentuk bursa berjangka komoditi dan bursa kripto.
"Jadi memang ada satu pelapor yang telah menyampaikan laporannya kepada Ombudsman soal penundaan berlarut oleh Bappebti terkait perizinan pembentukan bursa berjangka komoditi, atas dasar itu sesuai mekanisme yang berjalan Ombudsman mempelajari membedah kasusnya," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurut dia, apa yang dialami pelapor baru satu tahap terkait perizinan pembentukan bursa komoditi. "Untuk sampai ke tahap pembentukan bursa kripto, nanti ada satu lagi tahapan yang harus dilalui," kata dia.
BACA JUGA
Pekan Ini Ombudsman Periksa BappebtiOmbudsman juga sudah mencek semua dokumen dan persyaratan berbasiskan regulasi. "Sekilas dokumen itu sudah lengkap, tetapi tetap kami periksa dan cek and ricek. Oleh karena itu proses memverifikasi dokumen akan dilakukan pada pemeriksaan," kata dia.
Yeka mengatakan Ombudsman akan melakukan koordinasi dengan Bappebti. "Untuk melihat sampai ke kesimpulan, apakah penundaan (bursa kripto) berlarut itu terbukti menjadi maladministrasi, Ombudsman akan melakukan serangkaian pemeriksaan," kata Yeka.
Dia menjelaskan pemeriksaan pertama yang dilakukan Ombudsman adalah Bappebti. Selain itu, lembaga atau instansi lain yang dinilai berpengaruh terhadap pembentukan bursa komoditi di antaranya Bank Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Meskipun sekarang pembentukannya bursa berjangka komoditi, tetapi soalnya kan sampai kepada kripto, nah itu yang nanti akan dilihat," kata Yeka.
Perlu diketahui saat ini di Indonesia sudah ada dua bursa komoditi yaitu Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Future Exchange/JFCX).
Dia mengatakan seandainya terbukti pelapor dinilai memenuhi persyaratan, maka di Indonesia akan ada tiga bursa komoditi. "Pertanyaan berikutnya adalah apakah nanti pasar kripto kita ini akan dikhususkan, yang regulasinya akan tergantung pada Bappebti itu sendiri, kata Yeka.
Dia mengatakan Ombudsman melihat prosedur pembentukan bursa komoditi dan kripto. "Bappebti sudah ada regulasinya mengatur hal ini, nanti kita lihat, kalau misalnya sudah memenuhi prosedur ternyata Bappebti belum memproses, tentunya ini akan dialami sebagai materi tambahan dalam proses pemeriksaan nanti," kata Yeka.
Dia mengatakan proses pemeriksaan pada Bappepti akan dilakukan Kamis dan Jumat pekan ini. "Mudah-mudahan proses pemeriksaan tidak terlalu lama, karena saya melihat sebetulnya persoalan ini hanya persoalan prosedur saja," kata dia.
Jadi sepanjang prosedurnya bisa dilakukan, tidak ada alasan untuk menunda. "Terkecuali ada pertimbangan lain, harus kita gali apakah itu berpengaruh atau dapat dijadikan dasar tidak dijadikannya izin bursa berjangka komoditi," kata dia.
# Ombudsman# Bappebti# Bursa Komoditi# Bursa Kripto# Beritasatu Bisnis