Pembentukan Bursa Kripto Berlarut, Ombudsman Siap Buktikan Adanya Maladministrasi
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyebutkan, ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi dalam proses pemberian izin bursa berjangka komoditi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa berjangka komoditi ini, bermuara pada pembentukan bursa kripto.
“Dugaan maladministrasinya kuat sekali. Karena kemarin sebetulnya terkait permasalahan syarat ini, sepertinya tidak ada isu. Intinya setiap ada laporan diterima Ombudsman dugaan maladministrasinya kuat. Di situ kami harus buktikan,” papar Yeka kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Permasalahan dimaksud adalah aduan yang masuk ke Ombudsman, terkait permohonan izin usaha berjangka komoditi, yang ujungnya kepada permohonan izin pendirian bursa kripto. Dari sisi pelapor, ujar Yeka, kronologisnya semua prosedur yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi, sudah memenuhi ketentuan berlaku.
Bappebti mengaku, status pengajuan izin usaha pelapor, belum ditolak maupun diterima. Namun bila pun ada pertimbangan lain, Yeka menegaskan bahwa pertimbangan tersebut juga harus sesuai aturan dan prosedur kerja aparatur penyelenggara negara.
“Pertimbangan lain itu nanti akan kami periksa. Apakah pertimbangan itu merupakan hal yang sudah diatur dalam regulasi atau tidak. Kalau tidak diatur dalam regulasi maka berarti pertimbangan lain lagi. Sementara, semestinya semua tahapan itu sudah ada aturannya,” papar dia.
Yeka mengatakan, Ombudsman bertugas memastikan semua proses tersebut, sesuai dengan regulasi berlaku. Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengaku tidak bisa menilai apakah dugaan maladministrasi ini bisa masuk ke ranah hukum.
Bila terbukti terjadi maladministrasi dalam proses pemberian izin usaha berjangka komoditi, Ombudsman akan menjatuhkan tindakan korektif yang sifatnya wajib dilaksanakan. Bila tidak dilaksanakan dalam 30 hari, pihaknya akan berembuk dengan pimpinan Ombudsman untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Nanti kami sampaikan kepada publik, sebagai pertanggungjawaban. Nanti isi rekomendasinya apa, akan kami sampaikan kepada presiden,” imbuh dia.
Yeka juga menegaskan bahwa salah satu fungsi Ombudsman adalah mencegah terjadinya maladministrasi. Sehingga pihaknya akan mengawal pelaporan dugaan maladministrasi, dari berlarut-larutnya pemberian izin usaha bursa berjangka komoditi. Sebab, setelah itu, masih ada jalan panjang menuju izin usaha bursa kripto.
“Yang kami perlukan adalah regulasinya sudah ditata apa belum. Kalau sekarang misalnya perizinan sampai bursa komoditinya masih dihambat, maka ini yang harus kami benahi dulu, kenapa jadi demikian,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
Kebakaran Landa Pasar Kemiri Muka Depok
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tual Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Kepercayaan Rakyat Modal yang Sangat Penting bagi PDIP
Francesco Bagnaia Juara MotoGP Portugal, Marquez Crash
Jerman vs Belgia: Cedera Paksa Courtois Absen Hadapi Tim Panser
Piutang Landai, JACCS MPM Finance Cetak Laba Rp 100 Miliar
Polda Metro Jaya Cegah 6 Tawuran Sepanjang Ramadan
