Jumat, 24 Maret 2023

YLKI Desak Kemenkeu Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Herman / FER
Selasa, 7 Februari 2023 | 19:55 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2023.

"Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari minuman berpemanis sangat buruk bagi kesehatan, salah satunya meningkatkan risiko terkena diabetes mellitus," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Beritasatu.com, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Tulus, pengenaan cukai minuman berpemanis memang akan ditanggung konsumen sebagai pengguna barang karena harga jual barang akan lebih tinggi. Namun di sisi lain, pengenaan cukai justru akan melindungi konsumen agar ada dimensi pengendalian terhadap produk MBDK.

"Saat ini kalau kita bicara MBDK yang dikaitkan dengan penyakit gula atau diabetes, naiknya itu sangat siflgnifikan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga baru merilis data, sejak tahun 2010 temuan kasus diabetes anak mengalami peningkatan hingga 70 kali lipat. Ini menandakan kontribusi minuman berpemanis terhadap penyakit gula sangat serius," tegasnya.

Bila Kemenkeu masih menunda pengenaan cukai MBDK, menurut Tulus, Kemenkeu telah salah arah. Justru dampak yang ditimbulkan dari penundaan cukai MBDK ini akan lebih besar, baik dari sisi kesehatan maupun keuangan negara.

"Saya mendorong agar pengenaan cukai MBDK dilakukan mulai tahun ini. Kalau di 2024 atau 2025, sudah terlalu kental dengan tahun politik. Dampak yang ditimbulkan dari MBDK bila ditunda-tunda juga akan semakin besar. Sudah saatnya Kemenkeu mengenakan cukai MBDK sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat," kata Tulus.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034435
1034434
1034433
1034432
1034431
1034430
1034429
1034426
1034428
1034427
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon