OJK Catat Kredit Macet 21 Fintech Lending di Atas 5 Persen
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 21 penyelenggara fintech lending mencatat pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di atas 5%. Jika ditemukan bisnis tidak berkelanjutan, perusahaan terkait berpotensi mendapatkan sanksi tegas dari pihak regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi menyampaikan, penanganan terhadap penyelenggara fintech lending dengan pembiayaan bermasalah di atas 5% dilakukan sesuai dengan POJK 10/2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Dalam hal ini OJK akan terlebih dahulu melakukan tindakan pengawasan (supervisory action).
"Jadi kita lihat bukan hanya TWP 90 saja, tetapi kondisi ekuitasnya, kemudian kondisi operasional perusahaan seperti apa? Nah (barulah) kita bisa melakukan tindakan-tindakan secara bertahap," ungkap Ogi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).
Dia menerangkan, supervisory action yang dilakukan OJK itu akan menghasilkan kesimpulan tentang kondisi suatu perusahaan. Apabila indikator kesehatan perusahaan menunjukkan bisnis tidak berkelanjutan, maka OJK dapat memberikan tindakan yang lebih tegas terhadap beberapa perusahaan yang dimaksud.
"Terkait fintech lending dengan tingkat TWP 90 di atas 5%, posisi per akhir Desember 2022 itu berkurang menjadi 21 (penyelenggara)," beber Ogi.
Berdasarkan catatan Investor Daily, jumlah tersebut relatif menurun dibandingkan awal Desember 2022, dimana OJK sempat memberi perhatian khusus terhadap 22 entitas fintech lending dengan pembiayaan bermasalah di atas 5%. Adapun sampai saat ini terdapat sebanyak 102 penyelenggara fintech lending yang telah berizin OJK.
Dikutip dari laman salah satu fintech lending, memang tidak mudah untuk mempertahankan rasio TKB 90 di posisi ideal 100% hanya dari satu sisi saja. Penerima dana (borrower) yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan pencapaian TKB 90 suatu perusahaan fintech lending.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terjebak di Tengah Tawuran Remaja, Pria di Palmerah Tewas
Bahaya Laten Hoax PKI
Swiss Open 2023: Menang, Fikri/Bagas Melaju ke Perempat Final
FIFA Matchday: Timnas Indonesia Jangan Remehkan Burundi
Sambut Ramadan, Dinar Candy Ajak Keluarga Besar Umrah
