Kemenkeu Siapkan Dana Insentif Fiskal Daerah Rp 8 Triliun
Jakarta, Beritasatu.com - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, Kemenkeu mengalokasikan anggaran insentif fiskal daerah sebesar Rp 8 triliun dalam APBN 2023.
Menurut Lucky, alokasi ini sebelumnya bernama dana insentif daerah. Namun, di tahun 2023 ini berubah menjadi insentif fiskal daerah sebagai apresiasi bagi daerah yang memiliki kinerja keuangan baik.
"Dana insentif daerah sekarang namanya berubah menjadi insentif fiskal, dari sisi angka kita alokasikan sebesar Rp 8 triliun,” kata Luky Alfirman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Lucky menjelaskan, anggaran insentif sebesar Rp 8 triliun terbagi dalam dua sisi yaitu kinerja tahun sebelumnya Rp 4 triliun dan kinerja tahun berjalan Rp 4 triliun.
“Kinerja tahun berjalan dilakukan dengan mempertimbangkan klasterisasi kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.
Menurut Lucky, alokasi insentif diberikan untuk kinerja tahun sebelumnya, dibagi menjadi insentif fiskal untuk daerah berkinerja baik sebesar Rp 3 triliun. Sementara, insentif untuk daerah tertinggal berkinerja baik sebesar Rp 1 triliun.
“Mungkin yang baru adalah klasterisasi kalau sebelumnya itu disamaratakan, saat ini peraturan yang baru adalah kita coba bedakan antara daerah yang memang sudah lebih maju dan daerah yang tertinggal,” imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
DPR Ramai-ramai Usulkan Pansus Transaksi Mencurigakan Kemenkeu
5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pernah Sepi Peminat, PKN STAN Nomor 1
Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud MD soal Ucapan Anggota DPR Markus
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Saya Belum Lihat Suratnya
Breaking News: FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
